TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah cepat menyikapi kondisi kualitas udara yang menurun akibat kabut asap. Sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, tenaga pendidik, dan kependidikan, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan untuk Kamis hingga Jumat, 10–11 September 2026, dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi tertanggal 9 September 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan bersama Pemerintah Kabupaten Kuansing serta mempertimbangkan informasi dan data kondisi kualitas udara dari Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan pemantauan instansi terkait, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Kuansing berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok yang rentan terhadap paparan asap.
PLT Bupati Kuansing H. Muklisin melalui Kepala Disdikpora Kuansing, H. Herizon, S.Pd.SD., MM, menyampaikan bahwa kebijakan pembelajaran dari rumah merupakan langkah preventif pemerintah daerah untuk mengurangi risiko peserta didik dan tenaga pendidik terpapar kabut asap.
“Untuk sementara kegiatan pembelajaran dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan yang mengharuskan hadir secara langsung,” demikian salah satu poin utama dalam surat edaran Disdikpora Kuansing.
Meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Guru tetap memberikan pembelajaran secara daring, melakukan pemantauan terhadap kehadiran dan aktivitas belajar peserta didik, serta berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, pihak sekolah juga diminta untuk tetap memperhatikan kondisi kesehatan tenaga pendidik dan kependidikan, termasuk menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.
Sementara itu, para orang tua atau wali murid diimbau untuk memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah selama kondisi kualitas udara belum membaik. Peserta didik diharapkan tidak bermain atau melakukan aktivitas di luar rumah yang dapat meningkatkan risiko terpapar kabut asap.
Pemkab Kuansing menegaskan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh ini bersifat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara. Apabila kabut asap menghilang dan kualitas udara kembali berada pada kondisi yang aman, peserta didik dapat kembali mengikuti kegiatan pembelajaran secara tatap muka seperti biasa.
Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya, Disdikpora Kuansing akan kembali melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan kualitas udara di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi serta informasi dari BMKG dan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Kuansing mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap, menjaga kesehatan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.