Tidak Jelas Status, Distamben Tak Masuk Anggaran RPJMD

Selasa, 12 Juli 2016 | 17:21:14 WIB
Wakil Bupati Pelalawan Zardewan saat menyerahkan RPJMD Pelalawan 2016-2021.
PANGAKALANKERINCI (RIAUSKY.COM)-  Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mengajukan  RPJMD 2016-2021 ke pihak DPRD guna mendapatkan legitimasi.Hanya saja, santer diinformasikan, pemerintah tidak mengalokasikan usulan anggaran pembangunan untuk Dinas Pertambangan dan energi (Ditamben). 
 
Hal ini disebabkan Dinas Pertambangan dan Energi belum memiliki status yang jelas sejak adanya wacana pemerintah untuk menarik kewenangan mereka. Tak sampai disitu, terkait perda galian C yang diwacanakan akan ditarik sekaligus dibubarkan pemerintah pusat, tentu berdampak pada rusak sistem yang ada dan terhadap alokasi anggaran.
 
"Ya, kita tidak anggarkan anggaran dalam penyusunan RPJD 2016-2021,"jelas Wakil Bupati Pelalawan H Zardewan, bahkan guna memastikan, Ia sendri lansung telpon Kadis Distamben Nifto Anin, Kaban Bappeda Ir M Syahrul Syarif, serta Kadis Pendapatan Daerah Mayhendri, dihadapan awak media (12/7) diruang kerjanya.
 
Dengan tidak masuknya mata anggaran Distamben pada Renstra RPJMD, kata H Zardewan, maka bisa dipastikan maka pembangunan disektor pertambangan sangat sulit dilaksankan pemerintah melalui Distamben.
 
"Gini, status beberapa dinas juga belum jelas sampai sekarang, salah satunya Distamben. Dengan tidak jelasnya status ini, maka kita juga tidak bisa mengalokasikan anggaran, paling-paling dan kalaupun bisa mungkin melalui tupoksi,"tuturnya, itupun anggaran sangat terbatas.
 
Khusus untuk perda galian C sambung H Zardewan, ini merupakan gawai Distamben juga akan dibubarkan. Dengan sendirinya PAD dari sektor ini juga menjadi terkendala.
 
"Jadi sekali lagi, kondisi saat ini sulit, masih gantung dimana sebetulnya kewenanganya, sebab Kemendagri juga belum ada putusan legalnya,"imbuhnya.
 
Kemudian terkait beberapa Perda yang dipersoalkan legal standing oleh Kementerian Dalam Negeri, lanjut Zardewan, ada penolakan yang dilakukan oleh Asosiasi DPRD Kabupaten/kota (Adkasi) se Indonesia yang mengugat keputusan Mendagri ke MK, ini juga tengah dalam proses.
 
"Jadi kita lihatlah apa yang jadi keputusan MK nanti, saat ini kita belum bisa melangkah lebih jauh,"ujarnya lagi, padahal sebelumnya apapun perdanya jelas acc kemendagri, namum kenapa itu dipersoalankan. Ini terjadi dihampir seluruh daerah wilayah Indonesia Raya.
 
Sepajang belum ada keputusan final dari akhirnya persoalan ini, H Zardewan melanjutkan maka daerah akan sangat sulit membuat kebijakan.
 
"Saat ini payung hukum yang gak jelas, mau pakai apa, ngambang semua kan,"tuturnya lesu. Namunpun demikian kita masih berpedoman pada UU nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(R09)

Terkini