PEKANBARU (RIAUSKY.COM)– Pemerintah Provinsi Riau menghadapi penyesuaian kemampuan fiskal dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dalam rancangan tersebut diproyeksikan sebesar Rp8,129 triliun atau turun Rp125,7 miliar dari target awal sebesar Rp8,254 triliun.
Penurunan proyeksi pendapatan tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penajaman struktur anggaran, agar kebutuhan belanja daerah tetap dapat dikelola secara efektif sekaligus mendukung keberlanjutan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Gambaran perubahan pendapatan tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto menjelaskan, penyesuaian pendapatan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam perubahan struktur APBD Riau Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah, kata dia, tetap berupaya memperkuat penerimaan melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah.
"Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp8,129 triliun, atau turun sebesar Rp125,7 miliar dari target semula sebesar Rp8,254 triliun," ungkapnya.
Ia mengatakan, tekanan fiskal daerah juga dipengaruhi belum disalurkannya kurang salur Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun 2023 dan Tahun 2024.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah daerah terus memperkuat sisi pendapatan melalui perluasan basis penerimaan, pengawasan pemungutan, serta peningkatan efisiensi administrasi pajak dan retribusi.
"Langkah-langkah tersebut penting agar kemampuan fiskal daerah dapat terus kita perkuat, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan, perubahan APBD perlu dibahas secara cermat karena berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan daerah dan pelaksanaan program pembangunan.
DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan sesuai tahapan yang telah ditentukan dalam tata tertib.
"Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung," jelasnya.
Parisman berharap anggota DPRD Provinsi Riau, khususnya Badan Anggaran, bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau dapat mencermati setiap komponen perubahan anggaran.
Menurutnya, pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan dokumen anggaran yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat diselesaikan tepat waktu.
"Kami berharap kepada anggota DPRD Provinsi Riau, khususnya Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Riau, setelah Nota Pengantar disampaikan, kita dapat melakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tutupnya.(mc)