Rokan Hilir dan Kampar Masuk Sekolah Rakyat Tahap III

Selasa, 29 September 2026 | 11:08:32 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fauzan Hasan, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Penetapan Penyelesaian Readiness Criteriasecara virtual, Selasa (29/9/2026).

Rakor tersebut membahas kesiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, khususnya pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dilaksanakan.

Fauzan menyampaikan bahwa penyelenggaraan Sekolah Rakyat saat ini telah memasuki tahap ketiga. Tahap ini dilaksanakan setelah melalui tahapan perintisan dan pembangunan pada kedua tahap sebelumnya. 

“Sudah memasuki tahap tiga Sekolah Rakyat, sebelumnya tahap satu perintisan ada 166 Sekolah Rakyat, kemudian di tahap kedua sudah dibangun 93 Sekolah Rakyat,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, pelaksanaan rapat koordinasi ini penting karena sejumlah persoalan bisa jadi muncul setelah proses pembangunan selesai apabila kesiapan administrasi dan legalitas tidak dipastikan sejak awal. Ia menegaskan, pemenuhan readiness criteria perlu dipersiapkan sebelum pembangunan dimulai agar tidak menimbulkan kendala pada tahap berikutnya.Salah satu fokus pembahasan dalam rakor tersebut adalah memastikan seluruh lokasi memenuhi readiness criteria, terutama terkait kepastian status lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat permanen. Pemerintah daerah diminta memastikan status kepemilikan lahan agar pembangunan Sekolah Rakyat tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik dengan masyarakat atau pihak lainnya.

“Jangan sampai ada perdebatan masyarakat atau pihak lainnya atas tanah yang dibangun Sekolah Rakyat,” ujar Fauzan. 

Karena itu, kepastian dan legalitas lahan menjadi bagian penting yang harus diselesaikan pemerintah daerah sebelum pembangunan Sekolah Rakyat permanen dilakukan. Selain sertifikat kepemilikan lahan, terdapat sejumlah dokumen lain yang masuk dalam readiness criteria, yakni surat keterangan bahwa lahan tidak dalam sengketa, dokumen KKPR/PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan, serta dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).  

Pemerintah daerah diimbau mempersiapkan dampak perpindahan peserta didik dari lokasi rintisan menuju Sekolah Rakyat permanen, termasuk memberikan informasi lebih awal serta memperhatikan kondisi psikologis peserta didik dan orang tua. Pemerintah daerah yang akan ditetapkan sebagai lokasi Sekolah Rakyat Tahap III juga diharapkan mempersiapkan peserta didik yang nantinya ditempatkan pada Sekolah Rakyat permanen. 

Pemerintah Provinsi Riau turut mengikuti Rakor Penyelenggaraan Sekolah Rakyat tersebut secara virtual yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi di Ruang Kerjanya. Keikutsertaan Riau menjadi penting karena dua daerah, yakni Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kampar, termasuk dalam 29 lokasi yang disebutkan akan menjadi bagian dari Sekolah Rakyat Tahap III.

Terkini