JAKARTA (RIAUSKY.COM)_ Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisaris Jenderal (Komjen) Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan persetujuan Komisi III DPR RI ini disampaikan setelah proses Uji Kelayakan yang dilaksanakan Komisi III DPR RI, Kamis (1/10/2026).
''Kami tadi sudah berkonsultasi dengan para Kapoksi, dan juga mendapat persetujuan dari Ketua MKD dan pimpinan DPR, bahwa kita langsung saja, apakah secara aklamasi disetujui? disetujui?'' tanya Ketua Komisi III Habiburokhman kepada peserta rapat.
''Disetujui!'' jawab para anggota dewan serempat.
''Dengan telah selesainya penyampaian persetujuan secara aklamasi, maka acara selesai dan kita langsung ke Paripurna,'' ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI terkait usulan Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri Jenderal (pol) Listyo Sigit Prabowo.
Dan surat tersebut ditindaklanjuti dengan penugasan pimpinan DPR RI kepada Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen (Pol) Suyudi Ario Seto.(R02)