Pemko Pekanbaru Cari Solusi Terbaik Terkait Perpanjangan HGB Bagi Pedagang di STC

Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:20:17 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipersoalkan para pedagang pasca perpindahan pengelolaan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru dari pihak swasta kepada Pemko Pekanbaru.

Dengan komitmen ini, Pemko Pekanbaru melakukan audiensi langsung bersama Forkopimda, pedagang STC dan sejumlah ahli dalam Forum Konsultasi Publik yang diinisiasi oleh Cipayung Plus di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).

Seluruh pihak yang hadir terlibat dalam ruang dialog terbuka tersebut untuk membahas status aset, persoalan sewa kios, serta nasib pedagang yang selama ini beraktivitas di pusat perdagangan tersebut.

Dalam forum ini, seorang pedagang mengaku telah membayar biaya sewa ruko sebesar Rp200 juta pada tahun 2025 untuk penyewaan 2026 kepada ex penyewa lama, yakni sebelum pengelolaan STC berpindah tangan. Ia mengaku telah membayar uang muka.

Tetapi, karena pengelolaan STC telah berpindah tangan, pihaknya pun mempertanyakan bagaimana harus melunasi kewajiban sewanya yang berkisar Rp80 juta lagi kepada penyewa lama di ruko tersebut.

Hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada respons dari pihak penyewa lama terkait penyelesaian pembayaran tersebut.

Menurutnya, dikarenakan masalah pembayaran ini, sejumlah pedagang mengalami intimidasi, ancaman hingga ruko yang digembok secara sepihak.

Pihaknya berharap Pemko Pekanbaru segera mengambil keputusan agar pedagang mendapatkan kepastian dan dapat menjalankan usaha dengan tenang.

"Kami juga berharap agar tarif ruko disesuaikan karena saat ini harga sewanya sangat mahal," jelasnya.

Menanggapi hal ini, Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi mengatakan, dengan habisnya kontrak kerja sama pengelolaan STC antara Pemko Pekanbaru dan swasta, pada 9 Februari 2026, maka sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, aset tanah dan bangunan STC sepenuhnya kembali menjadi milik Pemko Pekanbaru.

Masalah yang dihadapi pedagang selama proses peralihan pengelolaan ini juga akan ditanggapi dengan serius oleh Pemko Pekanbaru.

"Pemko Pekanbaru telah memiliki tim percepatan pengelolaan aset STC. Tim ini akan bekerja lebih cepat agar masalah ini tidak berlarut-larut," jelasnya.

Sementara itu, ia meminta kepada para pedagang saat ini agar tidak membayar biaya sewa ruko STC kepada pihak manapun selain kepada Pemko Pekanbaru.

"Kami juga sudah membuat surat edarannya terkait pembayaran ini," jelasnya.

Kemudian, pria yang akrab disapa Ami ini menjanjikan bahwa penyewaan ruko di STC akan diprioritaskan untuk pedagang yang selama ini telah menjadi mitra STC.

Pemko juga telah melakukan audit aset dan proses penilaian (appraisal) untuk menentukan tarif sewa yang wajar dan sesuai dengan nilai keekonomian saat ini.

"Kami akan memprioritaskan pemilik HGB yang lama, atau pedagang yang selama ini aktif berjualan di sana, tentu menjadi prioritas utama pemerintah untuk diberikan ruang penyewaan," jelasnya.

Ia juga menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan bersikap arogan dalam menyelesaikan konflik di STC. Pihaknya akan berusaha agar semua pihak bisa mendapatkan keadilan, dan para pedagang bisa kembali berdagang dengan tenang, dengan mengikuti rambu-rambu regulasi.

Terkini