PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Provinsi Riau mendukung penguatan integrasi data kependudukan dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji untuk memastikan identitas calon jemaah terverifikasi secara akurat. Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), biometrik, dan sistem informasi terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memperkuat kualitas pelayanan haji.
Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kediaman Sekda Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa akurasi data menjadi dasar penting dalam menjamin hak jemaah, keadilan antrean, dan kepastian keberangkatan. Pembenahan dilakukan melalui pemadanan data, integrasi sistem digital, standardisasi pemeriksaan kesehatan, serta penguatan tata kelola petugas haji daerah.
“Bagi kami, persoalan data haji bukan sekadar persoalan administrasi dan teknologi informasi, tetapi lebih menyangkut pada hak-hak jemaah, keadilan antrean, kepastian keberangkatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Prinsip yang ingin kita tegaskan adalah satu jemaah, identitasnya yang valid, hak yang terlindungi, dan pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Irfan mengungkapkan bahwa basis data haji saat ini mencakup sekitar 5,7 juta jemaah dalam daftar tunggu. Dari jumlah tersebut, ratusan ribu data memerlukan tindak lanjut untuk memastikan kesesuaian identitas dan kelengkapan administrasi calon jemaah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Pemprov Riau mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi terkait. Sinergi lintas sektor diperlukan agar proses verifikasi data, pemeriksaan kesehatan, dan tahapan administrasi calon jemaah berjalan sesuai ketentuan.
“Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan teknologi biometrik menjadi bagian penting dalam memperkuat proses verifikasi identitas calon jemaah. Melalui integrasi sistem informasi, proses pencocokan data diharapkan berjalan lebih efektif sehingga potensi ketidaksesuaian identitas dapat ditangani sejak awal,” ujarnya.
Abdi menambahkan, keterpaduan data kependudukan dengan sistem pelayanan haji perlu didukung koordinasi teknis yang berkelanjutan. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Dukcapil, dinas kesehatan, serta instansi penyelenggara haji diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing sesuai kewenangan.
“Pemerintah Provinsi Riau akan terus mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait. Dengan demikian, integrasi data diharapkan dapat berkontribusi terhadap pelayanan ibadah haji yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian perlindungan hak bagi calon jemaah,” pungkasnya.