Pemeriksaan Kesehatan Haji Distandardisasi, Pemerintah Tetapkan Acuan Biaya

Jumat, 09 Oktober 2026 | 19:14:25 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Pemerintah mendorong keseragaman pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji agar penilaian istitha’ah dilakukan berdasarkan standar medis dan biaya yang lebih terukur. Standardisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan tarif antarfasilitas pelayanan kesehatan sekaligus memastikan calon jemaah memperoleh pemeriksaan sesuai ketentuan.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari penandatanganan Surat Edaran Bersama lintas kementerian yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Kediaman Sekda Provinsi Riau, Jumat (9/10/2026).

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa perbedaan tarif pemeriksaan kesehatan selama ini dipengaruhi oleh jenis fasilitas pelayanan serta aturan yang digunakan rumah sakit daerah dan rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan. Karena itu, diperlukan acuan yang menjaga komponen pemeriksaan tetap sesuai standar sekaligus membatasi rentang perbedaan biaya.

“Dampaknya memang kita rasakan bahwa kadang-kadang komponen tarif dan paket medical check-up untuk calon jemaah haji ini menjadi berbeda-beda. Tetapi tetap bahwa mesti ada regulasi yang mengatur supaya perbedaannya tidak terlalu lebar,” ujarnya.

Dante memaparkan bahwa paket pemeriksaan kesehatan dasar telah dihitung dengan rentang biaya tertentu. Pemeriksaan lanjutan dapat dilakukan apabila terdapat indikasi medis yang membutuhkan pemeriksaan tambahan, sedangkan komponen pemeriksaan wajib menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan yang melayani calon jemaah.

“Untuk opsi paket terendah, itu antara Rp800.000 sampai Rp1.000.000, tidak boleh lebih dari ini. Dan untuk paket rerata yang tertinggi, itu Rp1.100.000 sampai Rp1.300.000,” terangnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan aspek penting dalam memastikan calon jemaah memenuhi persyaratan istitha’ah. Menurutnya, proses pemeriksaan harus berjalan profesional, konsisten, dan bebas dari intervensi yang dapat memengaruhi keputusan medis.

“Pemeriksaan kesehatan harus dilaksanakan berdasarkan standar yang konsisten, profesional, dan bebas intervensi. Kita mengusulkan satu protokol nasional dengan kriteria yang jelas, fasilitas pemeriksaan yang terverifikasi, dan pencatatan hasil langsung oleh tenaga medis yang berwenang,” ucapnya.

Irfan juga mendorong koordinasi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, dan instansi terkait untuk menyelaraskan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan beserta tarifnya. Keseragaman tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada calon jemaah sekaligus menjaga kualitas pemeriksaan sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.

“Untuk itu, koordinasi dinas kesehatan, pemerintah daerah, dan instansi terkait harus menghasilkan standar biaya yang jelas, termasuk mekanisme pengawasan pelaksanaannya. Kita ingin memastikan bahwa keputusan istitha’ah berdasarkan pada kondisi kesehatan dan standar medis yang berlaku, bukan pertimbangan lain,” pungkasnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji dapat berlangsung lebih transparan dan terukur. Pengawasan terhadap standar medis dan biaya juga diperlukan agar pelayanan diberikan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan perbedaan yang berlebihan antarfasilitas kesehatan.

 

Terkini