Soal Mutasi, Dewan Minta Pemko Pekanbaru Tak Usah Tabrak Aturan

Jumat, 02 September 2016 | 16:26:38 WIB
ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Tarmizi Ahmad, meminta Pemko Pekanbaru dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk tidak menabrak aturan undang-undang soal mutasi yang dilakukan nanti.
 
Dikatakannya, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang telah dijelaskan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
 
“Enam bulan sebelum masa jabatan habis, kepala daerah dilarang melakukan perpindahan mutasi pegawai, kecuali dapat persetujuan departemen dalam negeri. Dalam undang-undang itu sudah jelas,” kata Tarmizi, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Jum'at, 2 September 2016.
 
Meski dalam aturan UU telah dijelaskan, nyatanya dalam realita yang terjadi, teknis pelaksanaan tidak sesuai dengan yang diinginkan. Banyak katanya, aturan itu dilanggar tanpa ada keputusan secara tertulis.
 
“Kalau tetap menabrak aturan, tentu ini resiko dari kepala daerah. Kita main lurus ajalah. Tunggu saja sampai keputusan (persetujuan menteri) itu diturunkan. Harus secara administrasi surat menyurat bukan secara lisan,” tegasnya.
 
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru melalui BKD mengaku telah melakukan ekspos di Kemendagri. Namun sampai saat ini surat izin untuk melakukan mutasi belum juga dikantongi. Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah mutasi tersebut bisa disetujui atau tidak. (R04)

Terkini