HORE...Masyarakat 7 Desa di Tebing Tinggi Timur Segera Kelola Lahan Eks PT LUM

Rabu, 26 Oktober 2016 | 21:34:43 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said hasyim, Kadis Kehutanan Makmun Murod selepas rapat pembahasan pengelolaan lahan eks PT LUM.

SELATPANJANG (RIAUSKY.COM) - Setelah dicabutnya Izin Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Lestari Unggul Makmur (LUM) Agustus 2016 lalu di Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, masyarakat 7 Desa di sekitar areal perusahaan berharap dapat memanfaatkan eks lahan perusahaan kayu itu menjadi hutan Desa. 

Dari hasil koordinasi antara Pemda Meranti dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial. Kemungkinan besar harapan maayarakat itu akan segera terwujud.
 
Hal itu terungkap dalam pertemuan Pemda Meranti yang diwakili Wakil Bupati H. Said Hasyim didampingi Kepala Dinas Kehutanan Murod dan Kabag Humas Efandi. Sementara pihak KLHK diwakili oleh Erna Riadiana selaku Kasubdit Hutan Desa bersama rombongan KLHK lainnya. Yang berlangsung di Hotel Swiss Bel, Pekanbaru, kemarin.
 
Dikatakan Erna Riadiana, kedatangan dirinya bersama rombongan kewilayah Eks konsesi PT. LUM ditugaskan oleh Menteri LHK RI untuk mengantisipasi penguasaan lahan secara ilegal di wilayah tersebut, sekaligus dalam rangka melakukan penjajakan untuk melihat secara langsung kesiapan dari masyarakat 7 Desa yang sebelumnya masuk dalam kawasan Eks HTI PT. LUM dapat memanfaatkan kawasan hutan itu menjadi Hutan Desa. Hutan Desa yang dimaksut adalah hutan yang dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal. Tanaman kehidupan yang mampu menghidupkan dan mensejahterakan masyarakat. Dan diwilayah itu adalah tanaman Sagu yang sudah turun temurun menjadi penghasilan utama masyarakat tempatan.
 
"Kegiatan yang kita lakukan disana (Sungai Tohor) untuk penjajakan awal, membantu maayatakat yang ingin mengelola lahan, kita ingin melihat secara langsung kesiapan masyarakat memanfaatkan lahan itu untuk tanaman Sagu sebagai tanaman sumber kehidupan dan  kesejahteraan," jelas Erna.
 
Seperti diketahui tepatnya 10 Agustus 2016 Izin konsesi HTI PT. LUM yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui SK Nomor 444/Menlhk/Setjen/HPL.I/6/2016 tentang pencabutan keputusan menteri kehutanan nomor SK 217/Menhut-II/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri.
 
Direncanakan rombongan Tim KLHK akan meninjau Sungai Tohor pada Rabu (26/10), pihak KLHK selain meninjau lahan, juga akan berkonsltasi langsung dengan masyarakat 7 Desa diantaranya Desa Sungai Tohor, Desa Nipah Sendanu, Serta Tanjung Sari,  guna menilai kelayakan direkomendasikanya pengeluaran izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM seluas 10.390 Ha menjadi Hutan Desa kepada Menteri LHK Siti Nurbaya. 
 
Nantinya setelah izin pemanfaatan lahan tersebut keluar, maka secara kelembagaan pengawasan pengelolaan kawasan Eks PT. LUM yang dimanfaatkan sebagai Hutan Desa akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). "Bupati sebagai pembina masyarakat akan mengeluarkan izin pemanfaatannya dengan syarat fungsi hutan tetap terjaga," jelas Erna.
 
"Setelah dikeluarkannyan izin Bupati hutan desa dapat dikelola secara independen dibawah pengawasan pemerintahan desa," jelasnya lagi.
 
Mendengar penjelasan pihak KLHK itu, Wakil Bupati H. Said Hasyim bersama Kadis Kehutanan Murod dan Kabag Humas Elfandi yang juga mantan Camat Tebing Tinggi Timur, mengucapkan apresiasi. H. Said Hasym berharap izin pemanfaatan lahan Eks PT. LUM oleh masyarakat 7 Desa yang berada disitu dapat segera dikeluarkan. 
 
"Kita harap izin pemanfaatan lahan itu menjadi Hutan Desa dapat segera keluar, dan saya tahu persis kalau masyarakat disana memanfaatkan lahan itu untuk menanam Sagu, sesuai dengan kondisi ekosistem disana yang sebagai besar terdiri dari lahan gambut," jelas Wabup.
 
"Sagu disana telah ditanam secara turun temurun disamping dapat menjaga ekosistem hutan, Sagu merupakan sebuah kearifan lokal yang menjadi sumber kehidupan dan penghasilan masyarakat disana," terangnya.
 
Sekedar informasi, lahan konsesi Eks PT. LUM diklaim oleh masyarakat 7 Desa di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur telah masuk kedalam tanah ulayat Desa, lahan itu telah sejak lama dimanfaatkan masyarakat untuk ditanami Sagu sebagai sumber pendapatan. 
 
Namun sejak PT. LUM mengantongi izin pengelolaan HTI, lahan tersebut secara otomatis diambil alih oleh PT. LUM, hal itu tentu saja menciderai hati masyarakat yang kemudian berjuang untuk mendapatkan haknya kembali. 
 
Perjuangan itu berlangsung selama 7 tahun sejak tahun 2007 lalu. Barulah tanggal 10 Agustus 2016 perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil, ditandai dengan dicabutnya izin PT. LUM. Kini mudah-mudahan harapan masyarakat untuk kembali memanfaatkan lahan itu akan segera terwujud melalui SK Menteri LHK menjadikannya sebagai Hutan Desa. (R16)

Terkini