TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Hingga saat ini, dua dari lima tahanan Polsek Kemuning yang kabul beberapa waktu lalu berhasil diringkus, Selasa lalu di Kabupaten Muara Tebo, Provinsi Jambi.
Penangkapan dua tersangka atas nama Purwanto (30) dan Suprianto (26) ini dilakukan personel Polsek Kemuning dan dibantu oleh personel Sat Reskrim Polres Inhil dan Polres Bungo Tebo.
Keduanya ditangkap saat tengah tertidur lelap di sebuah pondok milik mereka sendiri di daerah yang cukup terpencil (sekira 200 kilometer dari Kota Jambi) di areal perkebunan karet PT Tebo Indah di Dusun Tengah, Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Muara Tebo, Provinsi Jambi.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK mengatakan, penangkapan tersebut adalah berkat kerja keras tanpa istirahat selama seminggu melakukan penyelidikan dengan mendatangi beberapa lokasi yang diduga jadi tempat persembunyian para tersangka.
"Akhirnya personel Polres Inhil yang ditugaskan menangkap kembali tahanan yang melarikan diri Rutan Polsek Kemuning berhasil menangkap 2 orang tersangka tersebut di areal perkebunan karet PT Tebo Indah di Dusun Tengah, Desa Teluk Pandak, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Muara Tebo, Provinsi Jambi," ungkap Dolifar.
Kapolres menambahkan, saat ini tim Polres Inhil masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap 3 orang tersangka yang belum tertangkap, yakni Hendra Munawir (30), Arianto (23) dan Adi Saputra (21), ketiganya merupakan warga Kabupaten Muaro Tebo, Provinsi Jambi.
Ditegaskan, saat penangkapan dan saat kedua tersangka sampai di Polres Inhil dalam keadaan sehat dan diperlakukan dengan baik serta terhadap mereka sudah dilakukan pemeriksaan medis sebelum ditahan di Rutan Polres Inhil.
Untuk diketahui, kedua tersangka dan tiga lainnya yang belum berhasil ditangkap merupakan pelaku pencurian terhadap kabel listrik milik PT PLN Sub Rayon Selensen Rayon Rengat Kota Area Rengat yang terjadi di dua TKP yaitu Jalan Lintas Timur Kelurahan Selensen dan Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Sabtu (10/9/16) lalu, sekira pukul 03.00 WIB dinihari.
Para tersangka yang kesemuanya merupakan warga Provinsi Jambi tersebut, melarikan diri dari Rutan Polsek Kemuning, Ahad (23/10/16) sekira pukul 03.00 WIB, setelah menggergaji jeruji besi jendela sel tahanan mereka. (R17/Rtc)