SELAMAT...Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah Jadi Pasangan Kelima Pilwako 2017

Sabtu, 05 November 2016 | 14:43:31 WIB
Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah saat keluar dari ruang sidang kantor Panwas Pekanbaru. FOTO: Facebook.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru akhirnya meloloskan pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai peserta Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017.
 
Dalam persidangan yang dilaksanakan Sabtu, 5 Nopember 2016 di ruang sidang Panwaslu Pekanbaru yang dihadiri seluruh anggota serta ratusan massa pendukung Pro-BISA, diputuskan kalau pasangan Dastrayani Binra-Said Usman Abdullah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada.
 
Panwas, dalam keputusannya menyatakan  mencabut Surat Keputusan (SK) KPU Pekanbaru No 59/kpts/KPU-Kota-004.435265/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan calon wakil walikota yang telah memenuhi persyaratan sebagai calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru dan meminta KPU Pekanbaru menerbitkan keputusan terbaru tentang pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah.
 
"Memerintahkan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk segera melaksanakan putusan ini," kata Ketua Panwas Pekanbaru Indra Khalid Nasution dalam amar putusannya.
 
Demi mendengarkan keputusan tersebut, massa Pro BISA yang sudah menunggu selama beberapa jam semenjak pagi langsung bersorak bahagia. ''Hidup PRO BISA, Hidup Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah..''ungkap barisan pendukung pasangan yng didukung oleh PDI Perjuangan-PPP itu.
 
''Ya, kita harapkan KPU segera mengeluarkan keputusan terbaru sesuai dengan keputusan Panwaslu. Untuk kegiatan dilapangan, kita segera berkoordinasi dengan seluruh tim untuk Pilkada ini,'' ungkap Dastrayani Bibra saat ditemui wartawan disela-sela pembacaan amar putusan.
 
Sebagaimana diketahui, status keikutsertaan Dasrtayani Bibra-Said Usman Abdullah sempat dimentahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru karena dianggap Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat adminsitrasi secara kesehatan. 
 
Keputusan itu bermuara pada sengketa administrasi kepesertaan Pilkada. Sebelum sampai pada pembacaan putusan oleh Panwaslu Sabtu, 5 Nopember 2016 siang tadi.(R07)

Terkini