PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menandatangani besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau tahun 2017.
Panandataanganan keputusan Gubernur Riau tentang UMK tahun 2017 dilakukan per 21 November 2016 lalu.
Dari keputusan tersebut, Kabupaten Bengkalis menjadi daerah dengan angka UMK tertinggi, yakni sebesar Rp2.685.547,19, disusul Kota Dumai sebesar Rp2.655.372,50 disusul Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.440.845,00 di posisi ketiga.Adapun besaran untuk Upah Minimum Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp2.266.722,53.
Dilansir dari akses riau, besaran angka UMK kabupaten dan kota se-Provinsi Riau diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) dengan Nomor keputusan: Kpts.1058/XI/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Tahun 2017.
Penetapan besaran oleh masing-masing kabupaten dan kota dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dengan memperhitungkan angka inflasi sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto sebesar 2,18 persen yang dikomprehensi menjadi sebesar 8,25 persen.
Berikut data resmi berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor keputusan: Kpts.1058/XI/2016:
Kota Dumai Rp2.655.372,50
Kabupaten Rokan Hulu Rp2.323.450,94
Kabupaten Indragiri Hulu Rp2.440.845,00
Kabupaten Indragiri Hilir Rp2.342.160,00
Kabupaten Kampar Rp2.315.002,03
Kabupaten Bengkalis Rp 2.685.547,19
Kabupaten Siak Rp 2.392.249,23
Kabupaten Pelalawan Rp 2.356.039,60
Kabupaten Kuansing Rp 2.389.835,25
Kabupaten Kep Meranti Rp 2.341.555,75
Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.305.346,13 (R01/i)