Ditanya Kenapa Coblos Sampai 4 Kali, Jawaban Ketua KPPS di Kampar Ini Bikin Geleng Kepala...

Jumat, 17 Februari 2017 | 20:28:31 WIB
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tertangkap tangan mencoblos kertas suara sampai empat kali, Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota akhirnya membuat pengakuan mengejutkan.
 
Dihadapan aparat kepolisian, pria berinisial In tersebut emngaku kalau dia mencoblos empat lembar kerta suara mewakili anak dan istrinya yang sedang melaksanakan umroh saat hari pencoblosan. 
 
Penjelasan tersebut disampaikan Kepolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK  kepada wartawan disela-sela kunjungan Pejabat Bupati Kampar Syahrial Abdi Ap, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK serta Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetyo saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dilaksanakan, Kamis, 16 Februari 2017 lalu.
 
"Katanya mewakili anak istri yang tengah umrah," sebut mantan Kapolres Kuantan Singingi ini.
 
Ulah pria berinisial In terendus dan dilaporkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) ke Panwascam dan diteruskan ke Panwaslu Kampar. Untuk penanganan pelanggaran Pilkada ini, Panwaslu Kampar telah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu untuk proses hukumnya.
 
"Saat PSU, terlihat partisipasi masyarakat masih tinggi. Suasananya juga tampak tenang dan santai," terang Edy di lokasi.
 
Kapolres Kampar ini menyempatkan diri untuk bertatap muka dengan anggota KPPS dan memberikan arahan agar melaksanakan tugas dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
 
Edy juga berdialog dan bersilaturahmi dengan masyarakat yang hadir untuk melakukan pemungutan suara, sembari menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan masyarakat dengan terselenggaranya Pilkada Kampar yang aman dan damai.
 
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Yatarullah saat dikonfirmasi menyebut PSU berjalan dengan baik, lancar, dan aman, baik pemungutan, maupun penghitungan.
 
Menurut Yatarullah, PSU ini hanya diselenggarakan dengan didampingi lima anggota KPPS. Pasalnya, ketua KPPS yang diduga melakukan kecurangan langsung dipecat, sementara satu anggota KPPS mengundurkan diri.
 
"Tidak ada yang diganti, cukup lima saja. Satu bermasalah dan yang satu lagi mengundurkan diri," ungkap dia.
 
Meski sedang bermasalah, Ketua KPPS sebelumnya berinisial In tetap diperbolehkan menyalurkan hak suaranya. Namun, kasusnya tetap berjalan di Panitia Pengawas Kabupaten.
 
"Panwaslu tidak keberatan karena memang ini rekomendasinya (PSU)," tegas Yatarullah.(R04/liputan6)
 

Terkini