PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga mantan sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mempertanyakan legalitas usaha PT Logomas dalam usaha pertambangan di Pulau Babi dan Beting Aceh.
Menurut dia, dalam RTRW Riau, kedua pulau tersebut masuk dalam zona kawasan lindung dan diperuntukkan dalam kawasan pengembangan pariwisata, bukan sebagai kawasan yang layak untuk dilakukan perpanjangan ataupun penerbitan Izin usaha Produksi (IUP) pertambangan sebagaimana yang diperoleh PT Logomas Utama maupun beberapa perusahaan pertambangan pasir lainnya.
Hal tersebut disampaikan Suhardiman kepada wartawan, Selasa (30/5/2017) siang di gedung DPRD selepas Paripurna khusus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Riau oleh BPK RI.
Dalam kesempatan tersebut, Suhardiman menyebutkan, banyak hal yang layak dipertanyakan dari terbitnya izin tersebut, karena seharusnya Pemprov Riau mempertahankan kawasan Beting Aceh dan Pulau Babi dari upaya penambangan yang bisa merusak ekosistem pariwisata di kawasan tersebut.
''Yah, kalau saya jadi gubernur, saya akan cabut dan hentikan seluruh aktivitasnya. Pertama, dia beroperasi di kawasan lindung. Kedua, mereka beraktivitas di atas lahan yang sudah ada peruntukannya sebagai zona pariwisata dan ketiga, saat ini, seharusnya, tidak ada kegiatan apapun sampai ditetapkan dan disahkannya RTRW,'' kata Suhardiman.
Pihaknya sendiri mengaku mempertanyakan, apakah penerbitan IUP sebagai pengganti izin yang dikeluarkan Menteri Pertambangan dan Energi itu diketahui oleh gubernur atau tidak?
''Setahu saya, kan itu izinnya tidak sampai ke Gubernur. Tapi diajukan melalui Kantor pelayanan Terpadu Satu Pintu. Saya tidak menduuh, tapi harusnya kan kebijakan itu sinkron dengan kebijakan Gubernur. Saya sudah coba telpon Kepala Dinasnya, tapi tak diangkat,'' kata Suhardiman.
DPRD sendiri menurut Suhardiman masih mengacu pada kebijakan moratorium sampai disahkannya RTRW Riau. ''Tidak boleh ada izin terbit. Kalau terbit, ya tentu jadi pertanyaan. Apalagi kalau sampai beroperasi dan melakukan aktivitas penambangan, tentunya itu sudah ranah pidana, silahkan Kapolda bertindak,'' kata Suhardiman.
Pihaknya sendiri saat ini masih mencari tahu tentang ada tidaknya izin Amdal dari aktivitas PT Logomas Utama di Pulau Rupat. Karena, sedianya, tidak ada izin yang terbit sebelum pengesahan RTRW.
Disinggung apakah DPRD akan melakukan pemanggilan terhadap PT Logomas ataupun dinas terkait, Suhardiman mengaku kalau sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil sikap secara kelembagaan.
''Kita kan baru rotasi. tatib DPRDF belum disahkan. Tapi, saya pikir sebagai anggota, saya berharap, persoalan pertambangan pasir di Beting Aceh ini diselesaikan,Kalau memang harus distop yang hentikan, begitu saja, '' kata pria yang acap disapa Datuak itu.(R-04)