Memberatkan Masyarakat, Perda Parkir Bisa Digugat ke MA

Rabu, 04 November 2015 | 13:07:03 WIB
PEKANBARU(RIAUSKY.COM)-Peraturan Daerah (Perda) kenaikan parkir baru saja disahkan, terus menuai kecaman.menurut Pakar Hukum Tata Negara, Husnu Abadi Perda itu bisa digugat lantaran dinilai bertentangan dengan kepentingan umum.
 
Dilansir dari halloriau.com,  Husnu Abadi menyebut, selain bisa digugat masyarakat juga bisa menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas keberatan Perda yang disahkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.
 
"Disurati saja Mendagri supaya Mendagri perintahkan pembatalan Perda ini karena meresahkan masyarakat," kata Husnu, Rabu (4/11/2015).
 
Alternatif kedua, Perda parkir yang dinilai memberatkan masyarakat ini bisa digugat melalui jalur Yudisial. Masyarakat bisa menggugat ke Mahkamah Agung.
 
"Kedua ada jalur Yudisial. Ajukan saja (gugatan) ke Mahkamah Agung karena dianggap bertentangan dengan kepentingan umum," tegasnya.(RO3)

Terkini