Apa Kabar Rencana Pemekaran Rokan Tengah?

Jumat, 28 Juli 2017 | 14:22:32 WIB
Afrizal Bersama Wakil DPRD Drs. Syarifudin saat menyerahkan berkas pemekaran Roteng di Kementerian Dalam Negeri
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Ternyata isu pembentukan Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) sudah tercetus pada tahun 2006 lalu, hanya saja pada saat itu persyaratan tidak lengkap, sehingga jalan ditempat.
 
"Ya, pada 2006 lalu pernah juga dibuat Mubes di Ujungtanjung, tapi Mubes itu hanya wacana tanpa ada dilampirkan syarat untuk pemekarannya," kata Anggota DPRD Rohil, Afrizal (27/7). Selanjutnya, lanjut pria yang akrab disapa Epi Sintong ini, pada 2016 lalu kembali diadakan Mubes di daerah Kepenghuluan Sintong Bakti. 
 
"Nah, dari hasil Mubes pada 2016 lalu sekarang seluruh syarat sudah lengkap, tinggal saja dukungan pemerintah daerah, misalnya dari bupati," kata Epi Sintong.
 
Selain itu, lanjut Epi, untuk lebih cepat bisa terealisasikan pemekaran Kabupaten Roteng, terlebih dahulu perekonomian di kabupaten induk (Rohil) harus bisa distabilkan dulu. Caranya, masyarakat bersama ikut membantu mengembangkan PAD. "Artinya, kalau kabupaten induk anggarannya tidak stabil. Maka, pihak pusat akan berpikir dua kali lipat mengesahkan pemekaran Roteng ini," paparnya.
 
Jadi, lanjut Epi, dari 6 kecamatan (Kecamatan Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih tanjung Melawan, Pujud, Rantau Kopar dan Tanjung Meda.red ) terdiri 64 desa yang telah sepakat membentuk Kabupaten Roteng, agar Kabupaten Roteng hendaknya membantu Pemkab Rohil menstabilkan anggaran dahulu. 
 
"Tentunya, apabila kabupaten induk tidak ada kendala, tidak ada alasan pusat lagi dan tidak ada alasan pemerintah daerah lagi tidak mendukung pemekaran Kabupaten Roteng ini," imbuhnya.
 
Hal senada diungkapkan, Ketua Mubes pemejaran Roteng, Anirzam. Ia juga mengakui jika 2006 lalu sudah pernah digaungkan pemekaran Roteng. "Tapi, saat itu cuma ada gaungnya saja, tanpa ada kajian Akademik yang diajukan ke Kemendagri," ujarnya.
 
Tapi, lanjut Anirzam, saat ini seluruh kajian dan persyaratan pembentukan Roteng sudah lengkap. "Jadi, kami minta kepada Bupati Rohil, harus bisa memberikan dukungan. Sebab, pemekaran ini nanti akan banyak membantu perekonomian masyarakat dan meningkatkan pembangunan, terlebih akan banyak menampung pekerjaan bagi generasi penerus kita," pungkas Anirzam. 
 
Berita sebelumnya, bahwa tim pemekaran Kabupaten Rokan Tegah (Roteng) yang diketuai Suhami Hamzal turut didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Rohil Drs Syarifudin MM, dan anggota DPRD Rohil Afrizal menyerahkan berkas naskah akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
 
Dokumen naskah akademik DOB Kabupaten Rokan Tengah (Roteng) yang diserahkan merupakan pemekaran dari Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diterima Kasubdit Penataan wilayah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nyak Mausalena, Senin (24/7) kemarin di Jakarta.
 
Dokumen DOB Kabupaten Roteng diserahkan tersebut setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari ketua DPRD beserta jajaran anggota DPRD Rohil. 
 
"Penyerahan berkas naskah akademik kabupaten rokan tegah ke dektorat penataan daerah otonomi khusus dewan pertimbangan daerah di kementerian dalam negeri di jakarta," ujar anggota DPRD Rohil Afrizal, dikonfirmasi Posmetro Rohil, Rabu (26/7) melalui telepon genggamnya. 
 
Afrizal mengatakan, bahwa sudah ada 294 kabupaten/kota se Indonesia yang mengajukan pemekaran daerah. "Untu roteng sendiri di nomor 294," terang Afrizal. (R15)

Terkini