LSM di Bengkalis Minta Pihak Terkait Segera Hentikan Penambangan Pasir di Pulau Rupat

Senin, 31 Juli 2017 | 13:51:18 WIB
Amir Syahrudin DPD PEKAT-IB Kabupaten Bengkalis.
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Terkait penambangan pasir yang Pulau Ketam dan Sungai Injab, ‎Kecamatan Rupat,‎ Kabupaten Bengkalis, terindikasi sampai saat ini belum kantongi izin (Ilegal) yang menjadi perbincangan hangat dari berbagai kalangan.
 
Penambangan pasir di laut merupakan salah satu aktivitas yang dilarang oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 (revisi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
 
Yang mengakibatkan berdampak pada kerusakan ekosistem laut, seperti abrasi, kelangkaan ikan tangkap nelayan, hancurnya karang laut, akan terjadi perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai.
 
Hal ini diungkapkan Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Bengkalis, Amir Syahrudin, bahwa jika memang penambang pasir di Rupat itu jelas tanpa mengantongi izin, maka harus segera dihentikan, bila kegiatan tetap dilanjutkan, ekosistem dalam laut akan musnah.
 
"Sebab, tindakan ilegal tersebut sangat berdampak terhadap kondisi masa depan pulau Rupat. apalagi pulau tersebut akan menjadi salah satu wilayah pariwisata utama di Provinsi Riau," terangnya, Senin (31/07/17).
 
Tegasnya lagi ,dengan adanya penambangan pasir ilegal, jelas tidak mematuhi peraturan perundang-undangan tentang sektor penambangan, baik menyangkut aspek teknis, keselamatan manusia dan lingkungan. 
 
"Kita minta Bupati, DPRD dan Polres Bengkalis segera untuk menghentikan penambangan pasir secara Ilegal tersebut, kecuali jika ada masyarakat Rupat yang mengambil pasir dengan metode tradisional, "tegas Amir.
 
Sebelumnya, Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bengkalis akan menindaklanjuti, sehubungan dengan dugaan penggalian pasir laut ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, ‎Kecamatan Rupat,‎ Kabupaten Bengkalis.
 
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Polair Polres Bengkalis. AKP Yudhi Franata. S.I.K, bahwa karena diduga ada oknum yang tidak mengantongi izin, melakukan penggalian dengan memanfaatkan masyarakat, untuk menggali pasir laut di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat tersebut.
 
"Saya rasa itu sudah Legal (berizin-red), kalau pihak UPP Kelas III Batu Panjang, telah mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) terhadap kapal pembawa pasir laut keluar dari Pulau Rupat itu," ungkapnya, Jum'at (28/07/17) kemarin.
 
Namun, lanjut Kasat, jika memang ada oknum dengan sengaja tidak mengantongi izin melakukan penambangan pasir, maka akan menindaklanjuti penyelidikan sesuai prosedur, untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. (R14)

Terkini