BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kabupaten Rokan Hilir pada 6 Agustus 2017 mendatang akan mengelarkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) serentak untuk tahap kedua.
Sebelum di lakukan pemilihan Kepala Desa, setiap calon kepala desa di wajibkan mengurus surat permohonan bebas pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades No 8 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 48 Tahun 2017 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dari pantauan di lapangan, para calon Kepala Desa sibuk mengurus surat bebas pidana selama 5 tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Rohil.
Namun, Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berlokasi Jalan Lintas Riau-Sumut KM 167 Cempedak Rahuk, mamfaatkan hal tersebut dengan meminta kepada calon kepala desa sebesar Rp200.000 ketika membuat surat bebas pidana selama 5 tahun dengan alasan uang Admistrasi.
Diduga Pengadilan Negeri Rokan Hilir melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para calon Kepala Desa dengan alasan duit Administrasi.
Im (36) salah seorang warga yang juga, calon Kepala Desa yang mengurus surat bebas pidana 5 tahun mengatakan kepada riausky.com, Senin (31/7/2017), saya mengambil mengurus surat permohonan bebas pidana 5 tahun dikenakan biaya Rp 200 ribu oleh pengadilan negeri rokan hilir.
"Saya tidak mengetahui duit itu apa, apakan duit itu resmi masuk ke kas negara atau tidak saya tidak tahu. "Tapi katanya, duit itu untuk Admistrasi oleh kakak yang mengasih surat kepada saya," katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Aswir SH melalui Humas PN Rohil Rudi A. Wijaya SH.MH.Li saat dikonfirmasi melalui WhatsAPP mengatakan ia masih dalam perjalanan.
"Saya belum cek dan kroscek berita itu, jadi belum bisa kasih komentar," Katanya lewat pesan singkat. (R15)