DUMAI (RIAUSKY.COM) - Aparat Kepolisian Polres Dumai berhasil membekuk 5 orang yang diduga anggota kelompok sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di tiga lokasi yang berbeda, Selasa (1/8/2017) malam.
Kelima tersangka berinisial, ES (26) warga Panca Karya Kelurahan Bumi Ayu, DS (29) warga Kelurahan Pangkalan Sena, RP (18), warga Balam KM 20 Kabupaten Rohil, S (23) warga Balam KM 24 Kabupaten Rohil, AH (26) warga Balam KM 22 Kabupaten Rohil, para pelaku diamankan bersama barang bukti 3 unit sepeda motor.
Kapolres Dumai AKBP Donal Happy Ginting SIK,MSi membenarkan adanya penangkapan 5 orang sindikat pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Tim Opsnal Polres Dumai telah bekerja keras dan akhirnya bisa mengamankan 5 orang yang diduga sindikat curanmor," ujar AKBP DH Ginting seperti dilansir dari xnewss, Rabu (2/08/2017).
Dijelaskanya, tersangka diamankan setelah sebelumnya melancarkan aksinya didua lokasi berbeda diantaranya, Di sebuah ruko depan SMP Lancang Kuning jalan Gunung Merapi RT 009 Kelurahan, Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan Dan Jalan Anggur Gang Turi Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
"Setelah mendapatkan informasi, kita berhasil mengamankan 2 pelaku di King karoke yang kemudian melakukan pengembangan ke daerah Rohil dan kembali mengamankan 3 orang tersangka lagi," ungkapnya.
Ditambahkannya, Tim Opsnal Sat Reskrim Melakukan penangkapan Terhadap Tersangka ES (26) dan RP (18) di karaoke KING, setelah di interogasi tim langsung melakukan penangkapan terhadap DS (29). Dari hasil keterangan ketiga tersangka, bahwa sepeda motor telah di jual ke daerah Balam, Selanjutnya tim langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap S (23) dan AH (26) serta mengamankan 3 unit barang bukti sepeda motor.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai, sementara itu untuk pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku akan disesuaikan dengan perannya masing-masing," tutup Kapolres. (R12)
Sumber berita: xnewss