DUMAI (RIAUSKY.COM) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, M Nasir diisukan mengalami pencekalan oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk keberangkatannya menuju ke Tanah Suci Makkah.
Pencekalan tersebut diduga terkait dengan proses penyidikan oleh komisi anti rasuah tersebut terkait dengan keterlibatannya sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dalam pekerjaan multi years (MY) di Kabupaten Bengkalis.
Dalam proses penyidikan itu, M Nasir dikabarkan tidak dibenarkan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Menurut sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, M Nasir tersandung kasus proyek multi years yang diaudit BPKP saat dirinya masih menjabat selaku Kadis PU di Kabupaten Bengkalis.
Nilai proyek yang cukup fantastis tersebut bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2.4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
Kabar terkait pencekalan dibenarkan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Syafwan kepada awak media.
"Kita tidak mengetahui proses hukum yang melibatkan beliau, yang jelas tindak lanjut dari pemeriksaan penegak hukum tersebut beliau tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji saat ini," katanya saat mengantarkan jemaah haji melalui embarkasi Batam.
Sekda DUmai, M Nasir sempat bertolak dari Dumai menuju embarkasi Batam bersama ratusan jemaah calon haji (JCH) lainnya melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8/2017) pagi lalu.
Sesampainya di Batam pihak imigrasi Batam mengabarkan terkait pencekalan yang dikonfirmasikan oleh KPK.
Alhasil M Nasir beserta sang istri yang telah terdaftar untuk berangkat haji tahun ini harus tertunda karena dirinya masih dalam proses pemeriksaan oleh penegak hukum.
Terpisah Humas Pemko Dumai, Riski Kurniawan saat dikonfirmasi global riau.com terkait pembatalah keberangkatan Sekda menuturnya bahwa belum ada kepastian soal itu.
"Belum benar, karena lagi diurus," ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp Senin (7/8/2017). (R-07)