KAMPAR KIRI (RIAUSKY.COM) - Pria berinisial FG (35) warga Desa Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi.
Diduga pengedar narkoba tersebut ditangkap saat hendak transaksi didaerah perbatasan Kecamatan Gunung Sahilan pada Senin (07/08/2017) pagi tadi di Jalan lintas perbatasan Desa Sei Lipai, Kecamatan Gunung Sahilan dengan Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Dari informasi di Kepolisian, bahwa bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain sebanyak 3 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis Sabu-sabu serta 2 butir pil Ekstasi.
Selain itu juga ditemukan puluhan lembar plastik bening, 2 buah kaca pirex dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol John Firdaus Senin malam.
"Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya seperti dimuat suarakampar.
Menurut Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Penangkapan tersangka ini pada Senin (07/08/2017) pagi saat itu Panit I Reskrim Polsek Kampar Kiri Iptu Zulfatrianto mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba didaerah perbatasan Kecamatan Gunung Sahilan dengan Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Informasi ini disampaikan kepada Kapolsek Kampar Kiri Kompol Jhon Firdaus, kemudian Kapolsek memerintahkan Panit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampai di TKP, Tim melihat target yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul sedang berhenti dipinggir jalan seperti menunggu seseorang, tanpa buang waktu tim langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan disaku bajunya sebuah dompet warna ungu merk Zara berisi sebanyak 3 paket sedang dan 4 paket kecil Sabu-sabu serta 2 butir pil Ekstasi.
Usai dilakukan pengeledahan, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (R10/Sk)