BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Masyarakat Provinsi Riau khusus nya Kabupaten Rokan Hilir Senin (31/7/17) yang lalu, dihebohkan dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap calon kepala desa (kades) saat pengurusan surat bebas pidana selama 5 tahun atau lebih dan tidak dicabut hak pilih nya di PN Rohil.
Dengan alasan duit Administrasi PN Rohil yang berlokasi di Jalan Lintas Riau-Sumut Km 167 Cempedak Rahuk meminta duit kepada calon kepala desa sebesar Rp 200.000. Hal tersebut di sampaikan salah satu calon kepala desa ZM (36) kepada riausky.com beberapa hari yang lalu.
Ketika dia mengurus surat bebas pidana 5 tahun di PN Rohil, dia diminta duit oleh oknum pegawai PN saat akan mengambil surat.
"Saya mengurus dan mengambil mengurus surat permohonan bebas pidana 5 tahun dikenakan biaya Rp 200 ribu oleh pengadilan negeri rokan hilir. "Saya tidak mengetahui duit itu apa, apakan duit itu resmi masuk ke kas negara atau tidak saya tidak tahu. "Tapi katanya, duit itu untuk Admistrasi oleh kakak yang mengasih surat kepada saya, " Kata ZM Senin (31/7).
Ketika ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Aswir SH melalui Humas PN Rohil Rudi A. Wijaya SH.MH.Li saat dikonfirmasi terkait dugaan pungutan liar (Pungli) melalui WhatsAPP nya mengatakan Saya masih dalam perjalanan, saya belum cek dan kroscek berita itu, jadi belum bisa kasih komentar, Katanya lewat pesan singkat.
Selasa (8/8/17), salah satu calon kepala desa (kades) AT (45) saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada lagi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pengadilan negeri rokan hilir dalam pengurusan surat bebas pidana 5 tahun. Beberapa hari yang lalu saya mengurus surat bebas pidana 5 tahun di PN Rohil sebagai syarat untuk menjadi kepala desa, tapi saya tidak diminta duit Admintrasi sebesar Rp 200.000 sebagaimana yang di ceritakan teman-teman sebelum nya.
Mungkin, setelah di berita oleh Media Massa bahwa PN Rohil diduga melakukan Pungli terhadap calon kades. Maka dari itu, PN Rohil tdak lagi melakukan pungutan liar (Pungli). Saya mengharapkan kedepan nya penegak hukum di Rohil akan lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar (Pungli)," harapnya. (R15)