Polres Rohil Amankan Tersangka Pembawa 35 Butir Pil Ekstasi di Bagansinembah

Selasa, 15 Agustus 2017 | 18:03:45 WIB
Tersangka diamankan aparat kepolisian.

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)-  Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahan narkotika jenis pil ekstasi. 

Tersangka Madi Dwi Cahyo alias Madi (23) tidak bisa berbuat banyak ketika tim opsnal satres narkoba polres menangkap dan menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 35 butir dari tersangka.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis Sik SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi Selasa (15/8/2017), mengatakan bahwa Ahad (13/8/17) sekira pukul 15.00 wib, tim opsnal Satres narkoba polres Rokan Hilir mendapat informasi dari masyarakat. 

Bahwa di komplek perumahan DL.Sitourus yang berada di Jalan Ringroad Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah sering di terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi. 

Berdasar informasi masyarakat tersebut tim opsnal satres narkoba polres rokan hilir melakukan serangkai penyelidikan di tempat yang di maksud.

Sekira pukul 18.00 wib, tim opsnal satres narkotika polres rohil melihat seseorang laki-laki yang mencurigai di perumahan DL. Sitourus blok 12 c.

Atas kecurigaan tersebut tim menghampiri tersangka dan melakukan penangkapan. 

Setelah di tangkap, tersangka mengaku bernama MADI DWI CAHYO dan tim melakukan pengeledahan badan terhadap tersangka. "Tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 35 butir di dalam kotak roko Sampoerna yang di sembunyikan tersangka di belakang rumah,'' kata dia.

Tim juga menyita dua unit Handphone merek Oppo warna hitam dan Handphone blackberry warna hitam diduga handphone tersebut digunakan alat komunikasi dalam menjalankan bisnis haram nya.

''Untuk penyelidikan  lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di amakan ke polres rokan hilir, " Ujar Juliandi.(R15)

Terkini