Dua Kali Disurati tak Dipatuhi, Pemkot Dumai Tutup Paksa Alfamart Bumi Ayu

Jumat, 18 Agustus 2017 | 17:13:40 WIB
Personel Satpol Pamong Praja menyegel tempat usaha Alfamart Bumi Ayu Dumai.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Dumai melalui Satuan Polisi Pamong Praja menutup paksa dan menyegel toko ritel modern Alfamart di jalan Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu Jumat (18/08/2017) pagi. 

Penutupan ini dilakukan karena perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran dengan beroperasi tanpa didukung perizinan.

Proses penutupan dan penyegelan tempat usaha itu dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Dumai, Said Effendi, dan pengawalan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP melakukan tindakan penyegelan dan penutupan terhadap Alfamart yang sudah beroperasi sejak dua tahun belakangan tersebut.

Penutupan dilakukan akibat toko Alfamart tersebut tidak memiliki izin warung modern dari DPMPTSP untuk beroperasi. Pemerintah Kota Dumai sendiri  sudah beberapa kali memperingatkan, karena sudah dua tahun beroperasi toko modern tersebut tidak ada membayarkan pajak maupun mengurus perizinan pada pemerintah.

"Kita menindak lanjuti surat peringatan dari DPM PTSP Dumai yang sudah dua kali melayangkan teguran untuk pengurusan izin. Namun teguran baik lisan maupun surat resmi tidak diindahkan oleh pemilik toko. Akhirnya hari ini kita putuskan untuk melakukan penindakan penutupan." sebut Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada pers.

Prosesi penutupan dan penyegelan berlangsung aman dan tertib, tidak ada perlawanan dari pengelola toko."Pemiliknya tidak ditempat, informasi yang kami peroleh pemilik ada di Pekanbaru," kata Bambang.

Penutupan dan penyegelan yang dilakukan berlaku sampai seluruh perizinan dilengkapi.(R-12)


 

Terkini