LAGI, Polisi Tangkap 2 Warga Jangkang Bawa 2 Kg Sabu dan 1988 Pil Ekstasi

Jumat, 25 Agustus 2017 | 14:46:24 WIB
Dua tersangka saat diamankan aparat kepolisian.

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Warga Jangkang, Bengkalis kembali dibuat heboh. Dua warganya ditangkap polisi karena membawa 2 kilogram sabu dan 1988 butir pil ekstasi jenis YSL, Kamis (24/8/2017) malam tadi.

Mereka Hendri (25) dan Buyung Zulfikar (26) dibekuk di  Jalan Penurun Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan, Bengkalis. 

Dari informasi yang dirangkum, mereka ditangkap saat menggunakan sepeda motor berboncengan. Saat aparat kepolisian melakukan razia di kawasan tersebut, keduanya membuang bungkusan ke dalam parit.

Sayangnya, aksi mereka terlihat aparat kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat berdalih dan langsung dibekuk. 

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK mengatakan penangkapan keduanya dilakukan setelah aparat kepolisian mendapat informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar. 

Kapolsek Bantan AKP Yuherman langsung memimpin  personelnya untuk melakukan penelidikan dan keduanya berhasil dibekuk di Muntai Barat.

Saat ini, keduanya sedang dalam proses penyidikan. Adapun barang bukti  ditemukan 2 kilogram sabu, 1988 butir pil ekstasi serta satu unit motor Honda Vario BM4783 DD.

''Dari keterangan sementara, barang bukti itu didatangkan dari Malaysia dan direncanakan akan dipasarkan  di wilayah Pekanbaru.(R04)


 

Terkini