Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu-sabu di Rohil

Jumat, 25 Agustus 2017 | 14:57:51 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Dua orang pemuda inisial CH (25) alis Yono warga  Rt 04 Rw 02 Dusun Wonosari Kepenghuluan, Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako dan GO (23) alias Gito warga Balam KM 2 Dusun Pematang Semut Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil berhasil ditangkap Sat Opsnal Polsek Tanah Putih Rabu (23/8) sekira pukul 13.00 wib di wilayah Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Keduanya diringkus saat ingin mengantarkan barang haram sabu sabu tersebut kepada seorang anggota polisi yang menyamar ingin membeli barang tersebut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SH Sik. saat dikonfirmasi Jumat (25/8/17), melalui Kapolsek Tanah Putih Kompol. Manusi SH didampingi Kanitreskrim Akp. Rahmad Damuri Siregar SH  mengatakan pada saat itu,  salah satu anggota Polsek Tanah Putih sedang melakukan tugas pengungkapan tindak pidana narkotika dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu sabu diwilayah hukum Polsek Tanah Putih.

Setelah memesan narkotika jenis sabu sabu lewat handpon kepada tersangka GO , hingga  terjadi kesepakatan dan membuat janji pertemuan sekitar pukul 14.30 wib di sekitar tikungan Juntak Kelurahan Banjar XII, Kecamtan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya tersangka  GO bersama CH datang ke daerah tikungan Juntak di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih untuk mengantarkan pesanan  barang sabu sabu yang di pesan anggota.

Saat GO ingin memperlihatkan dan menyerahkan barang haram tersebut kepada anggota polisi yang menyamar, beberapa anggota Polsek Tanah Putih lainnya yang sudah mengintai langsung  melakukan penangkapan terhadap tersangka GO, dan menemukan sebuah kotak rokok berisikan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu - sabu di dalamnya,

"Sedangkan tersangka CH yang saat itu menunggu diatas sepeda motor terlihat hendak melarikan diri dan membuang sesuatu dari tangannya juga langsung ditangkap dan selanjutnya diperintahkan untuk mengambil kembali benda yang dibuangnya tersebut, yang ternyata berikan 1 (satu)paket narkotika jenis sabu - sabu serta benda lainya," jelas Kanit kepada riausky.com

Dari hasil penangkapan tersebut tim opsnal polsek tanah putih berhasil menemukam barang bukti dari tersangka (CH) berupa  1 Buah paket kecil berisikan Norkotika yang diduga jenis Sabu-sabu, 8 Buah pipet sedotan, 9 Bungkus plstik bening kosong bekas sabu, 1 Buah Bong / alat hisap sabu" terbuat dari botol kaca kecil dan tutup berwarna abu - abu.

Sedangkan barang bukti dari tersangka (GO) berupa 2 bungkus plastik bening berisikan sabu - sabu terdiri dari 1 Bungkus ukuran besar dan 1 bungkus ukuran kecil, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda F1 Supra X 125 warna hitam les warna merah tanpa Nopol.

"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan dimapolsek Tanah Putih untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Rahmad. (R15)

Terkini