DUNIA MAU KIAMAT, Tahu Suaminya Gauli Anak di Bawah Umur, Wanita Ini tak Melarang dan Ikut Menikmati, Alasannya...

Rabu, 20 September 2017 | 18:40:37 WIB
Pasangan suami istri, BS dan SW diamankan di Mapolsek Tambang.

KAMPAR (RIAUSKY.COM)- Permasalahan di rumah tangga sudah barang tentu banyak. Namun, apa yang terjadi pada rumah tangga pasangan BS (53) dan  SW (28), warga Dusun V Pematang Kulim Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar sungguh tak lazim.

Mengetahui suaminya BS yang sudah paruh baya menggauli anak tetangganya Ph (14) yang masih di bawah umur, SW(28) tidak marah bahkan seolah ikut menikmati dan memberikan dukungan.

Perbuatan laknat tersebut bukan terjadi sekali dua kali, namun sudah bertahun-tahun. BS menjadikan Ph sebagai budak nafsunya semenjak gadis belia malang itu berusia 10 tahun (kelas 6 SD), sementara sekarang, dia sudah duduk di kelas III SMP dan berusia 14 tahun.

Anehnya, sang istri SW mengaku membiarkan suaminya melakukan perbuatan tersebut karena dia tak mampu memberikan kepuasan kepada suaminya karena menderita kista. 

Sehingganya, gadis belia itu pun secara rutin bila tidur di rumah pasangan suami istri tersebut menjadi budak pelampiasan nafsu dari BS. 

Namun, sepandai-pandai menyimpan bangkai, perbuatan terkutuk pelaku akhirnya terbongkar juga. 

Berawal dari tangis korban Ph pada pagi hari yang tiba-tiba pulang ke rumah. Dihadapan orang tuanya Ph mengaku  bahwa dia tidak dibolehkan lagi melanjutkan sekolah karena tidak mau tidur di rumah pelaku dan tidak mau melakukan hubungan intim.

Rupanya, tak berselang lama, pelaku yang masih tetangga orang tua korban berbilang rumah datang menghampiri ke rumah korban dan langsung bertemu dengan kedua orang tua korban.

BS pun akhirnya mengaku secara terbuka kepada keluarga korban tentang perbuatan terkutuk yang sudah dia lakukan selama empat tahun terakhir terhadap RH.

Dia mengakui kalau korban Rh sudah disetubuhi semenjak umur 10 tahun dan perbuatan tersebut dia lakukan setiap kali Rh menginap dan tidur di rumahnya.

Atas perbuatannya itu, BS mengaku akan bertanggung jawab terhadap korban dan bersedia menikahinya. 

Tentu saja orang tua korban, TN (52) berang dan emosi. Tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, ayah korban dibantu sejumlah warga melaporkan perbuatan BS ke Mapolsek Tambang.

Dalam pemeriksaan aparat kepolisian, ternyata BS membuat pengakuan mengejurkan kalau dalam melakukan perbuatan tersebut, ternyata istrinya, SW mengetahui dan sering melihat bagaimana BS menggauli korban.

SW pun membenarkan kepada pihak kepolisian tentang apa yang dia ketahui dari perbuatan sang suami. Alasannya sederhana, bahwa dia mengalami penyakit kista sehingga tak bisa memberikan pelayanan yang baik pada suami. 

Dari keterangan itu, penyidik Polsek Tambang juga menetapkan istri pelaku ini sebagai tersangka dengan sangkaan turut serta membantu perbuatan terkutuk itu. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH saat dikonfirmasi membenarkan laporan keluarga korban.

''Keduanya kini sudah diamankan, sementara untuk korban sedang dilakukan visum di rumah sakit kepolisian  di Pekanbaru.

Pasangan suami istri ini dijerat rumusan pasal 81 jo 82 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.(R10)


 

Terkini