Bawa 2 Kg Ganja Kering, Dua Pemuda Jalani Persidangan di PN Rohil

Jumat, 29 September 2017 | 15:20:22 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Pengadilan Negeri (PN) Rohil, pada Selasa (27/9) sekira pukul 16.30 Wib kemarin menggelar sidang terhadap dua orang diduga terlibat kasus narkotika golongan satu jenis daun ganja yang ditangkap jajaran Polsek Rimba Melintang, Kabupaten Rohil beberapa bulan lalu.

Dua terdakwa tersebut yakni, AH (37) warga Simpang Seiya Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil dan MA (27) warga Lorong Tengah Sigambal Labuhan Batu, Sumut.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap atasanama Bripda Budi Trisna (personil polsek Rimba Melintang.red ) itu, dipimpin oleh Hakim Ketua M. Hanafi SH didampingi dua hakim anggota Rina Yose SH dan Sapperi Janto SH. Sementara bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH, dan dua terdakwa dihadirkan didampingi Penasehat Hukum (PH), Fitriani SH.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan, jika beberapa bulan lalu, Kapolsek Rimba Melintang IPTU Boy Setiyawan SAP memimpin 7 orang personil Polsek Rimba melaksanakan kegiatan 2-1 di depan Pos Lantas Simpang Poros Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang, terkait kerusuhan dan larinya ratusan tahanan di Lapas Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

"Sekira pukul 21.00 WIB melintas 1 unit mobil travel minibus MTV (Marzuki Travel) warna hijau BM 7275 RO dari arah Ujung Tanjung. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan supir yang mengemudikan, didapat identitas supir bernama Tono warga Kota Pekanbaru," jelas saksi.

Selain itu, lanjut saksi, terdapat juga 7 orang penumpang yang terdiri dari 3 orang perempuan, 2 orang balita, dan 2 orang laki-laki. Sewaktu ditanyai kelengkapan identitas terhadap kedua orang laki-laki tersebut, keduanya tidak dapat menunjukkan identitasnya. Lalu dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaannya. Terdapat 1 bungkusan plastik di bagasi yang diakui adalah milik kedua orang tersebut dan ketika diperiksa bungkusan pelastik tersebut berisi daun ganja kering dengan berat kurang lebih 2 Kg.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, narkotika tersebut dibawa dari Sigambal Labuhan Batu-Sumut dengan menggunakan bus Karya Agung dan setibanya di Simpang Ujung Tanjung mereka melanjutkan perjalanan ke Bagansiapiapi dengan menaiki Travel MTV," terangnya.

Ditambahkannya, bahwa tujuan Narkotika tersebut adalah ke Bagansiapiapi kepada seseorang bernama Ucok. "Adapun barang bukti yang diamankan 2 bungkus narkotika jenis daun ganja kering dengan berat lebih kurang 2 Kg, 1 buah pisau kecil dengan gagang warna kuning, Handphone Nokia Type 105 dan Nokia Type 1202, uang tunai Rp595.000 dari AH dan uang tunai Rp115.000 dari MH," kata saksi di persidangan.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majki hakim menanyakan kepada dua terdakwa. Apakah ada keberatan dengan keterangan terdakwa. "Tidak ada Yang Mulia," jawab kedua terdakwa.

Mendengar itu, majlis hakim menanyakan kepada JPU, tentang apakah ada saksi lain yang akan di hadirkan di persidangan. "Ada Yang Mulia, namun kami minta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi lainnya itu," ujar Maruli selaku JPU dalam sidang itu. Menanggapi itu, majlis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi lainnya. 

"Sidang kita lanjutkan minggu depan di hari yang sama, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya," ujar M. Hanafi sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang itu. (R15)

Terkini