TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Kasus bayi perempuan cantik yang dibuang di depan rumah bidan Norita di Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan Indragiri Hilir akhirnya terungkap.
Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda berinisial Bujang (18) dan pasangannya Dara (16) yang masih di bawah umur.
Penangkapan Keduanya sendiri bermula dari penangkapan Bujang dari proses penyelidikan apara t yang memperoleh informasi, bahwa pada Jum'at, 29 September 2017, di rumah seorang dukun kampung, yang bernama As (50 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Saat itu pasangan tersebut mendatangi rumah dukun tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Petunjuk berharga itu, langsung didalami, dan diketahui bahwa perempuan yang melahirkan itu bernama sebut saja Dara (16 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hulu.
Penyelidikan lebih lanjut tentang pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat, adalah Bujang, yang selama ini diketahui adalah kekasih Dara.
Setelah identitasnya diketahui, akhirnya Bujang berhasil diamankan. Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum pernah terikat, dalam suatu pernikahan yang syah. Tindakan tersebut terpaksa dilakukan, karena pasangan sejoli itu, takut kepada orang tua masing-masing.
Dara yang masih berusia dibawah umur pun menyebutkan kalau dia terpaksa membuang bayinya didepan rumah warga di Jalan Pekan Arba Tembilahan, lantaran malu dengan orang tuanya jika ketahuan bayi yang dilahirkan itu atas hubungan gelap dengan pacarnya, Bujang (18).
Bujang dan Dara terancam dengan pasal 77 Jo 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 305 jo 307 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.(R04/R17)