YA TUHAN... Pembuang Bayi di Pekan Arba, Ayahnya Mahasiswa, Ibunya Honorer...

Kamis, 05 Oktober 2017 | 06:58:26 WIB
Bayi dibuang orang tua.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kasus penemuan sesosok bayi perempuan di rumah Bidan Norita di Pekan Arba, Tembilahan akhirnya terungkap.

Bayi tersebut terlahir dari hubungan gelap dua anak manusia. Ayahnya, FL (18) ternyata masih berstatus sebagai seorang mahasiswa  di salah satu kampus, sedangkan ibunya, tercatat sebagai seorang tenaga honorer di salah satu kantor pemerintah.

Fl tertangkap di kampus oleh Unit Reserse Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir.

Sedangkan ibunya diungkap setelah sang ayah yang hendak lari dari tanggung jawab itu mengakui perbuatannya dilakukan karena takut menanggung malu kepada pihak keluarga dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tedjo, melalui rilisnya, Rabu (4/10/17), penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 146 / X / 2017 / Riau / Res Inhil, Tanggal 1 Oktober 2017, Tentang Penemuan bayi (dugaan TP.Penelantaran anak).

Kasus pembuangan bayi itu terungkap sejah  1 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WIB, di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Saat itu, warga dihebohkan dengan penemuan bayi perempuan.

Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, atas perintah Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, Unit Resum melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan diketahui, Jum’at tanggal 29 September 20117. Dukun beranak, Ah (50)Tahun di Kecamatan Tembilahan Hulu, mengaku ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.

Diketahui saat datang ketempat Ah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor Honda Beat BM 6459 GU.

Atas petunjuk sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Ri.

Sedangkan pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik Fl yang dikenal merupakan pacar RI.

Setelah diketahui identitasnya, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 3 Oktober 2017, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka Fl dapat diamankan, saat berada di Kampus di Tembilahan Hulu.

Saat diinterogasi, mereka langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang syah.

Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP, Ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/R07)

Terkini