RIAUSKY.COM- Proses pelaksanakaan kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan penerbangan milik Pemprov Riau, Riau Airlines makan korban.
Saat ini jaksa di Kejaksaan Negeri Nias sedang mengusutnya. Satu orang mantan bupati pun terpaksa ditahan untuk kasus yang melibatkan kebijakannya.
Seperti dilansir dari okezone, Mantan Bupati Nias Binahati B.Baeha di tahan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Sumatera Utara dan harus menginap di Hotel Prodeo selasa, (10/10/2017) sekira pukul 17.00 WIB.
Binahati Baeha (Binahati), adalah mantan Bupati Nias periode 2001 hingga 2011. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan Keuangan Daerah Kabupaten Nias Tahun 2007 sebesar Rp6 miliar atas kasus penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nias ke PT Riau Airlines yang kuat diduga belum di-Perda- kan.
Mantan Bupati Nias periode 2001 s/d 2011 tersebut diantar ke langsung oleh petugas Kejaksaan Negeri Nias ke LP Gunungsitoli dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan negeri.
Kasi Pidana khusus Yus Iman Harefa menerangkan pada awak media, penahanan Binahati dilakukan setelah pihak Polres Nias melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi beserta barang bukti yang sudah hampir lima tahun telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Nias, namun belum ditahan, maka dengan berbagai pertimbangan maka Pihak Kejaksaan melakukan penahanan.
"Dengan berbagai pertimbangan maka tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli di Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsioli Kota Gunungsitoli,” ungkap Yus Iman Harefa.
Sebum mobil pengangkut tersangka korupsi, mantan Bupati Nias tersebut sempat melontarkan kata-kata saat duduk di mobil. "Saya ditahan demi Nias! Saya ditahan demi Nias!" ujarnya beberapa kali.
Sebelumnya, kasus ini telah terpendam kurang lebih 4 tahun lamanya, Namun kembali mencuak sejak LSM Nias Corruption Wacth (NCW) dan LSM lainnya menindaklanjuti kasus dengan menyurati Kapolri pada tangga 6 Desember 2016 tentang Penanganan Kasus Dugaan Korupsi yang telah di tangani Penyidik Polres Nias pada Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Ke PT. Riau Airlines sesuai Perjanjian kontrak kerjsama dengan Nomor 2391/DIR/XI/2007 tanggal 22 November 2007 dimana Binahati telah di tetapkan tersangka.
Sebelum ditahan, Binahati diperiksa selama lebih kurang 8 jam. Dalam pemeriksaan itu, Binahati didampingi istri dan pengacaranya.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada mantan bupati Nias, dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lanjut," kata Yus Iman.
Begitu selesai pemeriksaan, Binahati langsung dibawa dengan menggunakan mobil Kijang menuju Lapas Kelas II B Gunungsitoli. Dia didampingi istri dan pengacaranya.
Binahati mengatakan siap menghadapi kasus ini.
"Saya ditahan, yang saya perjuangkan untuk nias,” kata Binahati saat dibawa ke dalam mobil.
Dia mengatakan siap mati dipenjara.
Yus Iman menambahkan, pihaknya masih akan menggali lebih dalam keterkaitan pihak-pihak lainnya atas kasus korupsi tersebut.
"Atas perbuatannya, mantan bupati Nias tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, junto pasal 14, junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman dua puluh tahun penjara," papar dia.(*/okz/kom)