BARU SEBAGIAN: Jikalahari Temukan 29.102 Hektare Areal Holding Zone RTRWP Riau Milik Korporasi dan Cukong

Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:52:59 WIB
Beberapa peta lahan yang ditemukan di lapangan merupakan milik dari toke dan korporasi besar dan masuk dalam areal holding zone oleh Pansus RTRW Provinsi Riau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Jikalahari menemukan seluas lahan seluas 29.102 hektar  milik 5 korporasi sawit dan 2 cukong sawit masuk dalam holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau 2017-2037.

Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh Pansus RTRWP Riau yaitu:

1. PT Torganda seluas 9.979 ha di Rohul
2. PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 ha di Kampar
3. PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar
4. PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul
5. PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 ha di Kuansing
6. Koko Amin seluas 614 ha di Rohil
7. Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing

“Ini bukti dari lapangan, kami menilai Pansus RTRWP Riau tidak membuka dokumen draft RTRWP dan tidak melibatkan publik selama penyusunan RTRWP Riau karena ada kepentingan korporasi sawit dan cukong illegal yang diakomodir,” kata Made Ali, Wakil
Koordinator Jikalahari, Rabu (18/10/17).

“Mengapa Pansus RTRWP Riau mengakomodir kepentingan
korporasi dan cukong?” tanya Made lagi.

Pada September 2017, kata Made, seperti dilaporkan segmen news, Gubernur Riau menyerahkan Ranperda RTRWP Riau 2017-2037 hasil paripurna DPRD Riau kepada Menteri Dalam Negeri.

Dalam Ranperda RTRWP Riau seluas
405.874 hektar dari 1.045.390 hektar diusulkan menjadi non kawasan hutan (usulan Holding Zone), sisanya 640.257 hektar tidak disetujui DPRD Riau karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin. DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Sisa 405.874 hektar itu diusulkan diubah menjadi non kawasan hutan. Namun, karena proses pelepasan kawasan hutan butuh waktu lama, DPRD Riau memasukkannya ke
dalam Holding Zone.

Di dalam draft RTRWP Riau, DPRD Riau memasukan pasal tentang Holding Zone dengan rincian sebagai berikut:
No Peruntukan Luas
1. Pemukiman 19.317 ha
2. Infrastruktur, Fasos dan Fasum 7.078 ha
3. Kawasan Industri 399 ha
4. Perkebunan Rakyat 321.717 ha
5. Hutan Lindung 1.798 ha
6. Kawasan Perikanan 183 ha
7. Kawasan Pertanian 55.355 ha

Awal Oktober 2017 Jikalahari melakukan investigasi terhadap holding zone seluas 405.847
yang masuk dalam Ranperda RTRWP Riau 2017-2037.

“Tim masih terus mengidentifikasi
areal yang diholding zone untuk di “putihkan” menjadi non kawasan hutan. Ini temuan pertama, temuan berikutnya akan kami sampaikan ke publik.
tegas Made Ali.

Ke lima korporasi dan dua cukong sawit itu, lanjut Made, selama ini beroperasi tanpa izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Itu berarti mereka melakukan tindak pidana kehutanan.

“Sampai detik ini mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK,” ungkapnya.

Dengan memasukkan korporasi dan cukong itu ke dalam holding zone, Jikalahari menilai sama saja DPRD Riau melegalkan tindakan kejahatanmereka.

Dalam pada itu, sebut Made, Jikalahari merekomendasikan kepada:
1. Mendagri menolak Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 dan memerintahkan Gubernur Riau membahas ulang proses penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan RTRWP Riau dengan melibatkan publik.

2. Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan secara substansial tidak menyetujui holding zone seluas 405.874 ha karena bertentangan dengan PP 104/2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. MenLHK memerintahkan Gubernur Riau mengusulkan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah provinsi berdasarkan partisipasi publik, ruang ekologis dan kawasan lindung gambut.
3. Badan Restorasi Gambut menolak Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 karena hanya mengakomodir kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha di Riau.(*/R04)

Terkini