BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Sebuah kecelakaan lalu lintas merenggut korban jiwa seorang pelajar MTs Negeri 5 Kampar Kiri, Lipat Kain, M.Fiqron Alfino (13).
Sementara seorang rekannya, Marco Dianto (13) yang membonceng korban mengalami luka-luka parah sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kedua pelajar tersebut terlibat tabrakan keras adu kambing pada Jumat (27/10/2017) lalu di Lipat Kain Kampar kiri, saat sepeda motor yang mereka gunakan bertabrakan dengan Nissan Navara yang digunakan seorang perwira kepolisian bernama Ipda FH yang diketahui sehari-hari bertugas sebagai Kanit di Polres Kuantan Singingi.
Kepolisian Resor Kampar membenarkan seorang anggota Polri terlibat kecelakaan lalu lintas maut, Jumat (27/10/2017) lalu. Kecelakaan terjadi di Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri.
Seperti dilaporkan tribun Pekanbaru, adalah Ipda Febri Hermawan yang diketahui menjabat Kanit Dalmas Polres Kuantan Singingi. Kecelakaan menewaskan M. Fiqron Alfino, 13 tahun, warga Desa Tanjung Pauh Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing.
Kepala Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Kampar, Ipda. Angga Dewansyah mengungkapkan, Febri sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini sedang dilakukan penyidikan. Meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti," katanya, Rabu (1/11/2017) sore.
Angga mengaku terdapat kendala dalam meminta keterangan saksi. Sebagian saksi beralasan sibuk karena pekerjaan. Namun penyidik tetap akan melengkapi keterangan saksi yang dibutuhkan.
Sementara itu, lanjut Angga, FH juga harus menjalani proses terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kedisiplinan. Perkara ini, sesuai mekanisme internal Polri, kata dia, ditangani oleh Polres Kuansing, dimana Febri bertugas.
Angga lebih jauh menuturkan, secara institusi, pihaknya sudah mengupayakan mediasi antara tersangka dengan keluarga korban. Menurut dia, orang tua korban sudah tidak mempersoalkan kasus ini. Hanya saja, proses hukum tetap berjalan.
"Saya sudah ngobrol dengan orang tua dan kakeknya. Ahli warisnya korban langsung. Intinya sudah ada kesepakatan (berdamai)," ujar Angga. Ia mengakui, keluarga meminta waktu tujuh hari setelah kejadian untuk menerima kesepakatan tersebut. "Kebiasaan di keluarga korban seperti itu. Tunggu tujuh hari. Kita harus hargai," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, Fiqron dibonceng temannya Marco Dianto, 13 tahun, saat kecelakaan itu. Keduanya adalah siswa MTs Negeri 5 Kampar Kiri, Lipat Kain.
Jumat siang itu, keduanya baru pulang dari sekolah dengan mengendarai Sepeda Motor Supra X 125 ke arah Kuansing. Tiba-tiba dari arah berlawanan atau arah Pekanbaru, muncul Nissan Navara. Akibatnya kedua kendaraan saling bertabrakan.
Fiqron mengalami luka berat dan langsung dibawa ke rumah sakit di Pekanbaru. Namun nyawanya tak tertolong. Sedangkan Marco mengalami luka di kaki dan kepala.(R04/tp)