Diresmikan Ketua KPK, 18 Orang Ini Ramai-ramai Diseret Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi RTH Senilai Rp8 Miliar

Rabu, 08 November 2017 | 20:53:21 WIB
Suasana saat peresmian RTH dan Tugu Integritas di Jalan AHmad Yani Pekanbaru oleh Ketua KPK RI, Agus Rahardjo.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Tinggi Riau membuat kaget besar hari ini. Lembaga penegak hukum ini menetapkan 18 orang sekaligus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) dan tugu integritas di Jalan Ahmad Yani, Rabu (8/11/2017). 

Pengumuman nama 18 tersangka itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (7/11/2017).

Sugeng menjelaskan, 18 orang tersangka tersebut 5 di antaranya dari pihak swasta, 13 lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara.

''Ini belum selesai. Masih berkemungkinan akan ada tersangka tambahan lainnya. Saat ini masih dalam proses penyidikan,'' ungkap Sugeng.

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Sugeng menyebutkan, ke-18 tersangka tersebut tidak semuanya dari kalangan aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka terdiri dari 13 ASN serta 5 orang rekanan/kontraktor.

Selain itu, penetapan tersangka juga tidak hanya melibatkan pelaksana di satuan kerja, namun, mulai dari tahap proses pelaksanaan lelang kegiatan.

''Jadi tersangkanya mulai dari Pokja di ULP, PPTK, KPA, PA, tim PHO, Kontraktor, tim pengawas dan konsultan,'' jelas Sugeng lebih jauh.

Kasus ini, ditambahkan dia,  ditangani  berdasarkan  14 berkas perkara yang saat ini terus masih dalam pengembangan.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan  mantan Kepala Dinas Cipta Karya Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno yang tak lain juga menantu mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai salah satu tersangka. 

Dalam kapasitas itu, Dwi sendisi disebutkan sebagai penanggung jawab dari kegiatan dan pengguna anggaran. 

Selain itu, Kejati juga menetapkan tersangka lainnya yakni mantan Kabid di Dinas Ciptada berinisial HR selaku kuasa pengguna anggaran dan Z. Juga Ketua Pokja IS dan empat anggotanya, yakni RM, DIR, H dan H.

Ketua tim PHO yakni A dan empat anggotanya S, A, R dan ET juga jadi ditetapkan jadi tersangka. Lima orang dari pihak swasta berinisial K yang merupakan Direktur PT BRL, 3 konsultan pengawas berinisial RZ, RM dan AA, serta seorang lainnya ZJB.

Dalam kasus yang melibatkan tersangka dalam jumlah sangat banyak itu, Kejati sudah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen serta alat bukti lainnya.(*/R04)

Terkini