Dari Januari Hingga Awal Mei 2024, Polres Rohul Berhasil Ungkap 76 Perkara Narkoba

Dari Januari Hingga Awal Mei 2024, Polres Rohul Berhasil Ungkap 76 Perkara Narkoba
Kasat Narkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting SH

PASIR PENGARAIAN, (RIAUSKY.COM)- Polres Rokan Hulu bersama Polsek Jajaran, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba dari bulan Januari hingga Tanggal 03 Mei 2024, sebanyak
76 perkara kasus narkoba dan menetapkan sebanyak 116 orang tersangka.

Peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hulu sudah menyebar di 16 Kecamatan se Kabupaten Rokan Hulu. Sementara untuk barang bukti, Polres Rokan Hulu melalui Satnarkoba Rokan Hulu berhasil mengamankan  yaitu sabu sebanyak 422,85 gram, daun ganja 894,86 gram dan pil ekstasi sebanyak 71 butir.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting SH kepada Riausky.com, Rabu (08/05).

" Bila dilihat dari tabel yang ada, pengungkapan kasus narkoba tersebut terbanyak di Tambusai Utara, Ujungbatu dan Kabun. Bila dibanding dengan tahun 2023 lalu, pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan." Terang Repelita.

Kasat Narkoba Polres Rokan AKP Repelita Ginting SH juga mengajak masyarakat di Rokan Hulu untuk bersama sama dengan polisi untuk  memberantas peredaran narkoba di Negeri Seribu Suluk. Karena, narkoba tersebut akan merusak generasi bangsa.

Polres Rokan Hulu juga telah melakukan berbagai bentuk penyuluhan baik itu kepada siswa di sekolah maupun kepada masyarakat tentang  bahaya penggunaan narkoba. (R.19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index