Masih Gak Habis Pikir, Ditangkap, Dipukuli, Ditelanjangi, lalu Divideokan...Netizen: ''Kok Tega Ya?''

Rabu, 15 November 2017 | 09:00:09 WIB
Foto Korban ditelanjangi di depan orang ramai menjadi bahan kecaman jutaan netizen.

RIAUSKY.COM- Peristiwa pasangan kekasih yang hendak menikah bulan depan, R dan MA masih menyisakan banyak kekesalan di kalangan masyarakat.

Mereka menyayangkan aksi main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih tersebut. Mereka pun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam memproses hukum pelaku penangkapan, pemukulan, juga  mereka yang menelanjangi juga merekam dan memfoto korban hingga mengalami tauma berat.

Yang lebih membuat netizen geram adalah ternyata, kedua korban, R dan MA tidak terbukti sedang melakukan perbuatan mesum. 

Dalam penjelasannya seperti dilaporkan detik.com, Kapolres Tangerang AKBP Sabilul Alif mengatakan  pasangan yang digerebek warga di Cikupa, Kabupaten Tangerang, bukan pasangan mesum. Mereka diketahui sedang menjalin hubungan dan berencana menikah.

Sabilul mengatakan, sebelum digerebek warga, korban pria datang ke kontrakan pacarnya membawa makanan. Namun tak lama, warga datang dan memaksa keduanya mengaku berbuat mesum.

"Dia antar makanan, ke kamar mandi sikat gigi, habis itu keluar langsung ditarik suruh ngaku, kalau nggak ditelanjangi. Tapi yang jelas aslinya pakai baju," ujar Sabilul.

Dia menambahkan saat itu kedua korban sama-sama masih mengenakan baju. Pelaku yang menggerebek lalu menarik baju pasangan tersebut.

"Dia pakai baju dua-duanya. Digedor orang, ditarik bajunya, dibuka oleh oknum itu," pungkasnya.

Akibat peristiwa tersebut, Aparat kepolisian telah mengamankan 6 orang diduga melakukan penganiayaan terhadap pasangan kekasih tersebut.

Kapolres Tangerang, AKBP Sabilul Alif, mengatakan 6 tersangka itu berinisial G, T, A, I, S, serta N.

Ketua RW dan RT juga ikut ambil bagian dalam aksi main hakim sendiri tersebut.

G sendiri merupakan ketua RW 03 dan T adalah ketua RT 07 Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Sabilul menyebutkan,  T adalah pihak pertama yang menggerebek dan memobilisir massa.

"T ini yang pertama mendobrak pintu ini dan langsung pertama kali."

"Dia melakukan penggerebekan dan yang sempat memobilisasi massa."

'Tolong ayo-ayo lihat sini, lihat sini, silakan yang mau foto, mau videokan'," ujar Sabilul.

Pasangan kekasih itu diarak massa ke depan sebuah ruko yang berjarak sekitar 200 meter dari kontrakannya.
"Di situlah mereka dipaksa, ditempeleng, dan dipukuli untuk mengaku. Bahkan, yang paling menyedihkan dari salah satu ini membuka baju perempuan untuk memaksa. Yang laki-laki melindungi dan sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Sabilul.

Seusai menganiaya dan melucuti pakaian R dan MA, warga membawa mereka ke rumah ketua RW.

Seusai diinterogasi, R dan MA dipersilakan kembali ke rumah masing-masing.

Berdasarkan video penggerebekan yang viral itu, pihak polisi melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi R dan MA untuk mengecek kebenarannya.

Keduanya mengakui telah menjadi korban perbuatan tak terpuji dari sekelompok orang.

Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan enam tersangka dalam kasus itu.

Mereka terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman 5tahun penjara.

Polisi masih memburu pelaku lain, termasuk orang yang mengunggah dan menyebarluaskan video penggerebekan itu.

Sejauh ini, sudah ada empat akun YouTube yang ditutup karena mengunggah video itu.

Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman dari sejumlah pihak, termnasuk netizen di banyak media sosial yang menyayangkan perlakuan yang kurang terpuji terhadap orang yang didugakan melakukan perbuatan asusila.

''Nah, kan, ternyata buktinya mereka tidak mesum, kenapa sih harus main hakim sendiri?'' ungkap salah seorang netizen.

Banyak juga netizen yang geram dengan pria bertopi merah yang dianggap tidak mematuhi azas kepatutan dengan menarik dan menelanjangi korban perempuan yang akhirnya harus bertelanjang bulat dan menjadi tontonan orang ramai. 

''Itu yang topi merah maksudnya apa menelanjangi orang seperti itu. Coba kalau keluarga situ diperlakukan begitu, terima nggak?'' ungkap netizen dengan nada kesal. 

Peneliti  Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) juga menyayangkan aksi tersebut. 

 Maidina Rahmawati, menyebutkan, aksi tersebut brutal dan patut diganjar dengan pidana berlapis.

"Apa yang dilakukan warga Cikupa tersebut telah melanggar hak atas privasi pasangan yang bersangkutan dan dilakukan tanpa hak dan wewenang apa pun. Padahal, diketahui tidak ada perbuatan apa pun terkait dengan kesusilaan yang dilakukan pasangan tersebut," ujar Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017) seperti dilansir dari tribunnews.

Menurut Maidina, tindakan warga yang main hakim sendiri atau persekusi tersebut dapat diganjar dengan tindak pidana kesusilaan di depan umum sesuai Pasal 282 Ayat (1) KUHP dan Pasal 35 UU Pornografi tentang menjadikan orang lain obyek atau model yang bermuatan pornografi. 

Sayangnya, penerapan kedua pasal itu berpotensi menyerang balik korban.

Maidina menilai fakta itu seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR yang tengah membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) di Parlemen. Beberapa pasal dalam RKUHP, khsusunya mengenai tindak pidana kesusilaan, kata Maidina, justru membuka kesempatan main hakim sendiri oleh warga.(*/R04/dtc/kom/tnc)

Terkini