Gadis ABG Asal Pelalawan Ngaku Dicabuli Oknum Ketua RT, 2 Kali di Warung, 2 Kali Lagi di Hotel

Jumat, 17 November 2017 | 16:36:23 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Lagi-lagi, tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi, kali ini dilakukan oknum Ketua RT inisial Kar (55) terhadap korban bernama inisial D (15). 

Untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi, korban didampingi Lembaga Perlindungan Anak Riau.

Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Riau Nanda Pratama Tanjung, Jumat (17/11/2017) menerangkan bahwa, terungkapnya kasus ini dari laporan sang ayah korban inisial B (41) warga Kelurahan Segati Kecamatan Langgam kabupaten Pelalawan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur yang menimpa anak kandungnya D (15).

Dari laporan ayah korban, disebutkan bahwa korban telah digagahi pelaku Kar (55) sebanyak 4 kali yang mana pelaku sendiri adalah sebagai Ketua RT di tempat tinggal korban.

Menurut keterangan ayah korban, pelaku berhasil memanfaatkan kedekatan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Ayah korban sudah menganggap pelaku sebagai ayah angkatnya, begitu juga sebaliknya.

"Menurut keterangan anak korban kepada kami Tim Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Riau, bahwa korban berhasil pelaku gagahi pertama dan kedua itu di warung harian milik pelaku dan yang ketiga serta keempat kali pelaku melancarkan aksinya di Hotel Olgaria Pekanbaru. 

Pelaku membujuk korban akan membelikan kereta (sepeda motor) sembari terus memaksa korban untuk mau melakukan hubungan seperti suami-istri," terang Nanda.

Untuk melancarkan aksinya yang ketiga dan keempat, pelaku meminta izin kepada ayah korban untuk membawa anaknya ke Pekanbaru karena ada urusan sambil main-main.

Ayah korban tidak merasa curiga sedikit pun karena pelaku juga sudah dianggap sebagai orangtua angkat oleh ayah korban.

Seperti dilansir Datariau.com, sesampainya di Pekanbaru korban diajak check-in di Hotel Olgaria di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru dengan alasan si pelaku mau mandi dulu sebentar.

Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan yang berujung di tempat hiburan malam MP Club, korban dibujuk di dalam diskotik tersebut dengan dicekoki minuman pitcher (minuman keras) sebanyak 2 gelas sampai akhirnya korban pusing sempoyongan.

Pada saat sempoyongan itu korban meminta untuk diantar pulang, namun bukannya diantar pulang ke rumah, malah si korban diajak kembali ke hotel dan pelaku berhasil menggagahi korban.

Dengan kejadian ini, tim bidang PHA LPA Riau mendampingi korban dan ayah korban untuk membuat laporan ke Mapolda Riau, yang mana sebelumnya mereka sudah melapor di Polsek Segati dan Polres Pelalawan tidak diterima laporannya dengan alasan tidak cukup bukti.

"Alhamdulillah berkat pendampingan ini Mapolda Riau menerima laporan dari ayah korban. Kami berharap agar bapak Kapolda Riau dapat mengevaluasi hal ini, karena kasus anak merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang mana harus membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan khusus terhadap korbannya," terang Nanda.

"Kami akan mendampingi korban dan ayah korban hingga kasus ini selesai, sembari merehabilitasi mental si anak. Dan kami minta kepada pemerintah kabupaten Pelalawan agar juga mau serius untuk membantu perkara ini, karena kabarnya menurut keterangan warga desa segati kemungkinan masih ada lagi korban dari ulah bejat si oknum tokoh masyarakat (RT) ini. Mudah-mudahan dengan adanya laporan ini, para korban lainnya tidak takut-takut lagi untuk melapor kepada pihak kepolisian," lanjut Nanda.

"Kami juga sangat menyayangkan kurangnya pengawasan dan penjagaan dari pihak diskotik terhadap anak dibawah umur yang masuk ke sana, kami berharap agar pihak diskotik dapat melakukan pengawasan dan penjagaan dengan ketat terhadap yang dicurigai anak dibawah umur untuk tidak masuk kesana. Kalau hal ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak diskotik, maka kami LPA Riau sewaktu-waktu akan melakukan sidak ke sana dan memaksa untuk anak-anak dibawah umur keluar dari diskotik tersebut," tegasnya. (*)

Terkini