PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Restoran cepat saji special ayam goreng, Rocket Chicken ditutup paksa petugas Satpol PP Pelalawan.
Parahnya, disamping tak bayar pajak, usaha kebarat-baratan ini tiap mengantongi kantongi sejumlah perizinan.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar Fisda Eli,S.Sos,M.Ap, yang Senin 20 November 2017 sore lansung memimpin eksekusi penyegelan mengungkapkan penyegelan ini terpaksa dilakukan setelah lama pemiliki usaha tersebut tidak menunjutkan itikat untuk melengkapi perizina usahanya.
"Ya, sore ni ada dua Rocket Chicken yang kita segel, pertama lapak di Jalan Akasia dan Jalan Pemda Pangkalan Kerinci Kota, dua lapak ini disenyalir dimiliki satu orang dan satupun tidak memiliki izin," tuturnya.
Tindakan tegas ini dilakukan pemerintah sambung H Abubakar FE setelah pihak pengelola tidak ada upaya untuk mengurus perizinan sesuai dengan aturan Perda.
"Kedua Rocket Chicken di Jalan Akasia yang sudah cukup lama beroperasi serta cabang baru di Jalan Pemda Pangkalan Kerinci Kota, keduanya belum mengantongi izin," ucapnya.
Seraya menambahkan pemerintah telah memberikan peringatan kepada mereka berulang-ulang agar mengurus izin, namun sampai penyegelan dilakukan mereka tidak mengurusnya.
Namun saat penyegelan, pengusaha Rocket Chicken tidak melakukan perlawanan. (R09)