PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Universitas Riau (Unri) menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik dan kehadiran tenaga kependidikan menyusul kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang berada pada kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor Universitas Riau Nomor 9/UN19/KP/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Perkuliahan dan Kehadiran Tenaga Kependidikan Sehubungan dengan Kondisi Udara Tidak Sehat Akibat Kabut Asap di Wilayah Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani Rektor Unri Prof Dr Sri Indarti pada 24 Agustus 2026. Penyesuaian dilakukan sebagai bentuk kepedulian universitas terhadap kesehatan dan keselamatan sivitas akademika serta tenaga kependidikan.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Informasi dan Humas PPID Universitas Riau (Unri) Shaffia Mia Friana mengatakan, surat edaran sudah keluar. "Iya, surat edarannya sudah keluar,"ujarnya, Rabu (26/8).
Dalam surat edaran itu disebutkan, kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa Unri dilaksanakan secara daring atau online selama tiga hari, yakni mulai Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8).
Meski dilaksanakan secara daring, proses perkuliahan tetap harus memperhatikan capaian pembelajaran, jadwal perkuliahan serta ketentuan akademik yang berlaku di masing-masing fakultas dan program studi.
Dosen juga diharapkan melaksanakan proses pembelajaran secara optimal melalui media pembelajaran daring yang tersedia. Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh layanan pembelajaran sebagaimana mestinya meskipun tidak mengikuti perkuliahan secara tatap muka.
Sementara itu, untuk kegiatan akademik yang bersifat khusus dan tidak dapat dilaksanakan secara daring, pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pimpinan fakultas atau unit kerja masing-masing. Pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan.
Selain mengatur kegiatan perkuliahan, Unri juga melakukan penyesuaian terhadap kehadiran tenaga kependidikan. Selama periode 26-28 Agustus 2026, kehadiran tenaga kependidikan pada seluruh unit kerja dilakukan dengan metode minimal 50 persen bekerja secara luring atau work from office (WFO).
Pengaturan pembagian tenaga kependidikan diserahkan kepada pimpinan masing-masing unit kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, keberlangsungan tugas serta fungsi unit kerja.
Khusus unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, seperti Program Pascasarjana, Rumah Sakit dan Klinik, pengaturan jadwal shift pegawai dilakukan oleh pimpinan masing-masing. Kebijakan tersebut bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat dan sivitas akademika tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
Pimpinan unit kerja juga diminta memastikan pelayanan administrasi dan layanan akademik tetap berjalan secara efektif selama penerapan pola kerja tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Unri menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian ini bersifat situasional. Apabila kondisi udara kembali sehat dan kabut asap berkurang, jadwal kegiatan perkuliahan dan pola kerja akan kembali seperti biasanya.
Kebijakan tersebut menjadi langkah Unri dalam menjaga keberlangsungan proses akademik sekaligus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen serta tenaga kependidikan di tengah memburuknya kualitas udara di Pekanbaru.
Listrik Indonesia

