ALHAMDULILLAH... Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum dan Ditelanjangi Menikah Pagi Tadi...

Selasa, 21 November 2017 | 18:54:47 WIB
Pasangan R dan M korban kekerasan dituduh mesum dan lantas dianiaya bahkan sampai ditelanjangi melangsungkan nikah pagi tadi.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pasangan sejoli yang menjadi korban kekerasan dan sempat diarak dan ditelanjangi di Cikupa Tangerang Banten akhirnya melangsungkan pernikahannya pada Selasa (21/11). Kini hubungan pasangan yang berinisial R (28), dan M (20), sudah resmi secara agama.

"Iya benar, hari ini mereka telah resmi menikah," kata Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Selasa (21/11/2017).

Sabilul mengatakan, pernikahan keduanya difasilitasi oleh Polresta Tangerang. "Kami hanya ingin membantu niat baik keduanya," ungkap Sabilul.

Menurutnya, pernikahan sejoli tersebut dilaksanakan di rumah orang tua R di daerah Tigakarsa, Tangerang. 

Dari foto yang didapatkan Jawapos, R mengenakan pakaian putih beserta peci hitam. Sementara M menggunakan hijab biru dengan berpakaian biru muda bermotif bunga-bunga.

Sabilul berharap pernikahan pasangan R dan M setelah menikah mengurangi trauma berat yang menimpa mereka, pasca mendapat pelecehan atau persekusi dari warga Cikupa pada Sabtu (11/11) malam lalu. 

"Ini bentuk kami memberikan bantuan kepada korban," ungkap Sabilul.

Dengan demikian, Sabilul mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindak main hakim sendiri terhadap informasi yang belum tentu benar. 

"Ke depannya kejadian yang sama tidak kembali terulang," jelas Sabilul.

Kebenaran pernikahan tersebut juga dibenarkan salah satu saksi nikahnya Lurah Kaduagung Sulaeman. 

"Betul, akad nikah baru saja usai," kata Sulaeman seperti dilnsir Tempo melalui telepon.
 
Menurut Sulaeman, pernikahan itu berlangsung di rumah orang tua R di Tigaraksa. 

Mempelai pria mengenakan kemeja putih berpeci hitam. Sedangkan mempelai perempuan mengenakan jilbab biru dan gaun panjang biru laut bercorak bunga dan daun. 

Pernikahan ini dihadiri keluarga dan kerabat R serta disaksikan aparat pemerintahan setempat. “Sekarang nikah secara agama dulu, nanti diurus secara negara,” ucap Sulaeman.

Sebelumnya diberitakan, pasangan R dan M menjadi korban persekusi disertai kekerasan oleh sejumlah warga di Cikupa pada Sabtu (11/11) malam. Keduanya sempat ditelanjangi dan diarak warga. Parahnya lagi, ketika keduanya ditelanjangi, warga pun merekam. Rekaman itu disebarkan melalui media sosial (medsos).

Kasus ini dapat ditangani aparat kepolisian. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang tersangka, yaitu IM, G, T, A, E, dan G. Ketua RT yang berinisial T merekam video tersebut hingga menyebarkannya ke medsos. Selain itu E yang merupakan Ketua RW sempat memukuli keduanya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di ruang publik dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.(R07/jpg)


 

Terkini