UJUNGBATU (RIAUSKY.COM)- Personel Polsek Ujung Batu dan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap Aw alias Iwan bin Rasyid (39), terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor.
Pria tersebut ditangkap Sabtu (25/11/2017) karena terlibat aksi pencurian sepeda motor milik Emelia Fitri (23), Seorang Karyawati swalayan Green Mart Ujung Batu berdasarkan laporan kepolisian: LP/81/ XI / 2017/Riau/Res Rohul/Sek Ujung Batu, 25 November 2017.
Kejadian berawal Pada Jumat (17/11/2017) sekira pukul 14.00 wib setelah istirahat makan siang, korban Emelia bersama temannya Fitri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo BM 3511 UI kembali ke tempat mereka bekerja di swalayan Green Mart Ujung Batu.
Setelah memarkirkan Sepeda Motor dan mengunci stang korban bersama temannya masuk untuk bekerja seperti biasa.
Namun, sekitar pukul 17.00 wib korban selesai bekerja dan setibanya diparkiran melihat Sepeda Motor miliknya sudah tidak ada lagi.
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan swalayan dan kemudian juga melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Ujung Batu pada keesokan harinya.
Usai menerima laporan itu, sekitar pukul 15.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohul mendapat informasi keberadaan pelaku pencurian sepeda motor yang dilaporkan korban pada pagi harinya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif akhirnya pada pukul 17.00 wib pelaku berhasil ditangkap selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda revo warna hitam dan satu buah kunci T.
Saat ini pelaku Curat sepeda motor dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dikata Kapolres Rohul melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus.(CR2/tin)