SADIS... Remas dan Tarik Zakar Anaknya Hingga Tewas di Rohil, Sungguh Kejam Ayah Tiri ini...

Rabu, 29 November 2017 | 18:42:40 WIB
Syawal saat ditangkap apartat kepolisian beberapa waktu lalu.

UJUNGTANJUNG (RIAUSKY.COM)- Daffa Rafiqi (2) tewas dengan sangat mengenaskan. Dia disiksa sejadi-jadinya oleh ayah tirinya, Syawaluddin (25).

Bukan cuma dipukuli, bayi malang itu juga selalu dicubit hingga membiru, bahkan kaki dan badannya penuh memar karena dijepret menggunakan karet ban.

Tapi, karena tak kunjung diam, ayahnya, Syawaluddin semakin geram. Dia membenamkan bocah malang itu ke dalam ember dengan posisi kepala di bagian bawah dan kaki di bagian atas.

Tentunya, bukannya diam, bocah malang itu semakin menjadi-jadi menangis dengan kondisi yang sangat membuat miris. 

Tapi, itu tak menghentikan kekejaman Syawaluddin kepada bayi malang Daffa, hingga akhirnya dia meninggal akibat menahan sakit yang tiada terperi setelah buah zakarnya diremas dan ditarik sekuat tenaga oleh sang ayah sehingga kemudian kejang-kejang dan meninggal dunia.

Bayi malang itu pun tak bernafas lagi. Dia menghembuskan nafas terakhir di tangan sang ayah pada Rabu (10/5/2017)

Atas perbuatannya tersebut, Syawaluddin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Dalam persidangan yang dilangsungkan pada Selasa (28/11/2017) lalu, Syawal dihadirkan guna mendengarkan keterangan saksi, yang tak lain istri dan juga ibu kandung dari korban, Devi Permata Sari. 

Pantauan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa 28 November 2017 Terdakwa Syawaludin yang didakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang ditunjuk Negara  Rahmat Hidayat SH dari LBH Mahatva dengan Ketua majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera Pengganti Merlin Gresliy Siregar SH.

Dalam sidang Saksi Devi Permata Sari selaku Ibu korban menerangkan suaminya memang sering memukul anaknya apabila menangis , Devi menceritakan bahwa anaknya tiap hari ditinggal di rumah bersama saat dirinya bekerja sebagai pelayan di rumah makan.

Namun anehnya saksi Devi Permata Sari tidak mengetahui anaknya meninggal akibat disiksa terdakwa, dirinya mengetahui anak meninggal akibat demam dan disentri. Dirinya baru mengetahui bahwa Daffa Rofiqi meninggal akibat disiksa dengan benda tumpul sesuai dengan hasil visum dokter.

Di akhir sidang majlis hakim sempat menanyakan kepada saksi ibu korban, " apakah saksi dapat memaafkan perbuatan suaminya ?

"Insha Allah panjang umur saya sudah ikhlas memaafkannya pak hakim" karena gimana pun dia suami saya pak " ujarnya sambil menangis dihadapan majelis hakim seperti dilaporkan spiritriau.

Atas keterangan saksi dalam sidang,  terdakwa Syawaludin tidak ada membantah dan mengakui seluruh keterangan saksi dalam persidangan.

Usai mendengar keterangan saksi, selanjutnya ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH akan melanjutkan sidang satu minggu ke depan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. 

Dalam proses rekonstruksi (reka ulang ) kepolisian sebelumya terdakwa  Syawaluddin mendeskripsikan tindak penganiayaan yang dilakukannya kepada anak tirinya dengan cara memukul ,mencubit, menjepret anaknya dengan karet ban sepeda motor kebagian tangan kaki dan perut korban hingga mengalami memar di seluruh tubuhnya 

Dan yang paling sadis Daffa Rifiqi di masukkan ke dalam ember berisi air dengan kepala ke bawah dan kaki ke atas , karena korban masih terus menangis terdakwa kembali menyiksa lebih mengerikan dengan  menggenggam buah zakar/kemaluan korban sekuat tenaga dan menariknya hingga mengalami kejang-kejang hingga tewas.

Syawaludin yang didakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara.(*/R04)


 

Terkini