Sidang Pembunuhan Anak Tiri di Rohil, Ibu Korban: Saya Ikhlas Memaafkan Dia Pak Hakim

Kamis, 30 November 2017 | 08:12:52 WIB

BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Kasus Penganiayan terhadap Daffa Rafiqi anak berusia 2 tahun yang tewas secara sadis akibat perbuatan ayah tirinya Syawaludin (25) warga Rt 017 Rw 05 Dusun Sungai Rumbia Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil, Selasa 27 November 2017 kembali jalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Devi Permata Sari selaku ibu korban.

Informasi yang dirangkum sebelumya Daffa Rafiqi yang tewas pada Rabu tanggal (10/5/17) lalu diduga akibat dianiaya oleh ayah tirinya karena sering menangis dihadapan ayah tirinya hingga korban disiksa dengan cara sadis .

Dalam Rekonstruksi (reka ulang) kepolisian sebelumya terdakwa Syamaludin melakukan penganiayaan kepada anak tirinya dengan cara memukul ,mencubit, menjepret anaknya dengan karet ban sepeda motor kebagian tangan kaki dan perut korban hingga mengalami memar di seluruh tubuhnya

Dan yang paling sadis Daffa Rifiqi di masukkan ke dalam ember berisi air dengan kepala ke bawah dan kaki keatas, karena korban masih terus menangis terdakwa kembali menyiksa lebih mengerikan dengan  menggenggam buah zakar/kemaluan korban sekuat tenaga dan menariknya hingga mengalami kejang-kejang hingga tewas.

Pantauan dalam sidang yang digelar pada hari Selasa 28 November 2017 Terdakwa Syawaludin yang didakwa dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 13 tahun penjara didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang ditunjuk Negara  Rahmat Hidayat SH dari LBH Mahatva.
dengan Ketua majelis Hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Crimson Situmorang SH dengan Panitera Pengganti Merlin Gresliy Siregar SH.

Dalam sidang Saksi Devi Permata Sari selaku Ibu korban menerangkan suaminya memang sering memukul anaknya apabila menangis, Devi menceritakan bahwa anaknya tiap hari ditinggal di rumah bersama saat dirinya bekerja sebagai pelayan di rumah makan.

Namun anehnya saksi Devi Permata Sari tidak mengetahui anaknya meninggal akibat disiksa terdakwa, dirinya mengetahui anak meninggal akibat demam dan disentri. Dirinya baru mengetahui bahwa Daffa Rofiqi meninggal akibat disiksa dengan benda tumpul sesuai dengan hasil visum dokter.

Diakhir sidang majelis hakim sempat menanyakan kepada saksi ibu korban, " apakah saksi dapat memaafkan perbuatan suaminya ?.

"Insyallah panjang umur saya sudah ikhlas memaafkannya pak hakim, karena gimana pun dia suami saya pak," ujarnya sambil menangis di hadapan majelis hakim.

Atas keterangan saksi dalam sidang,  terdakwa Syawaludin tidak ada membantah dan mengakui seluruh keterangan saksi dalam persidangan .

Usai mendengar keterangan saksi ,Selanjutnya ketua majelis hakim Rudy Ananta Wijaya SH MH akan melanjutkan sidang satu minggu kedepan dengan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. (R15)

Terkini