Waduh, 30 Persen Pemilik Kendaraan Bermotor di Riau Tak Taat Pajak

Sabtu, 09 Desember 2017 | 12:48:38 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mencatat setidaknya 30 persen dari ribuan kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Riau ‎tidak taat pajak. 

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Indra Putra Yana, Jumat (8/12/2017). 

Dia mengatakan, 30 persen kendaraan tidak taat pajak tersebut meliputi kendaraan roda dua dan empat. Atas kondisi itu, sebut Indra, pihaknya telah menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor dari 20 November hingga 15 Desember 2017. 

Dari hasil operasi yang dilakukan beberapa hari di Pekanbaru pada 20-23 November, hasilnya banyak kendaraan bermotor terjaring razia. Pada H1 pelaksanaan operasi di Pekanbaru, tercatat 77 pelanggaran satu diantaranya sanksi tilang. 

H2 terdapat 84 pelanggaran mencakup 38 pengesahan STNK, satu tilang, enam sanksi penahanan roda dua (R2) dan penahanan roda empat 1 unit. H3 terjadi pelanggaran sebanyak 139 yang mencakupi 104 pengesahan STNK, 27 tilang, sanksi penahanan R2 sebanyak 8 unit. 

H4 terdapat 117 pelanggaran diantaranya 39 saksi tilang dan sanksi ‎penahanan R2 sebanyak 4 unit.Indra mengatakan, dari operasi 4 hari di Pekanbaru tersebut jumlah kendaraan bermotor yang diperiksa petugas sebanyak ‎1.508 unit. Sedangkan jumlah kendaraan bermotor yang telah jatuh tempo (STNK) terdata 301 unit. 

"Kalau kendaraan bermotor yang kena sanksi tilang itu 106 unit. Sedangkan sanksi penahanan untuk roda dua terdata 18 unit, dan roda empat sebanyak 1 unit. Nah, dari 1.505 unit kendaraan yang diperiksa ditemukan 21-36 persen kendaraan melanggar pemenuhan kewajiban pengesahan dan kelengkapan pengemudi seperti SKPD, STNK dan SIM," terangnya. 

Namun, lanjut Indra, dari sekian banyak kendaraan yang diperiksa kebanyakan beralasan lupa membayar pajak. Selain itu ditemukan kendaraan belum BBN-KB II dengan alasan kendaraan yang dipakai dibeli bekas, sehingga masyarakat sulit melakukan pengesahan.

"Sekarang operasi masih berjalan di kabupaten/kota. Nanti hasilnya kita ‎rekap pada 15 Desember. Baru di sana kita bisa membandingkan, dari 30 persen kendaraan yang taat pajak, berapa yang sudah membayar pajak," pungkasnya. (R06/Mcr)

Terkini