RASAIN...Ketahuan Selingkuh, Pasangan Ini Direndam di Laut

Rabu, 20 Desember 2017 | 11:23:03 WIB
Pasangan selingkuh dikenai hukuman adat

PALU (RIAUSKY.COM) - Seorang karyawan sebuah bank pelat merah bersama pegawai perusahaan tabungan asuransi harus menanggung malu di depan banyak orang karena ketahuan selingkuh. 

Keduanya dipergoki warga selingkuh di sebuah kamar di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.

Warga yang memergoki keduanya memberikan sanksi adat agar keduanya jera. Bukan diarak, melainkan keduanya direndam di laut, dekat sebuah hotel di Jalan Malonda, Kecamatan Palu Barat, pada Senin, 18 Desember 2017, pagi.

Sambil menutupi tubuhnya dengan sarung, keduanya direndam di laut. Pelaksanaan hukuman ini didampingi aparat kepolisian.

Pelanggar adat yang kedapatan selingkuh itu diketahui pria berinisial NS, karyawan bank BUMN di Palu yang tinggal di Perumahan BTN Taman Ria State, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi.

Sementara, si perempuan, pasangan selingkuh, berinisial DR, warga Jalan Tanggul, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai perusahaan asuransi pelat merah di Palu.

Selain direndam di laut atau nilabu, mereka mendapatkan sanksi lain berupak givu atau denda lain yang diberikan oleh Lembaga Adat Kelurahan Silae. Mereka harus membayar denda senilai jutaan rupiah atau dikeluarkan dari kampung, yakni Kelurahan Silae. (R03/Lip6)

Terkini