PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Tim Sekretariat Seleksi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau resmi membuka pendaftaran calon pimpinan periode 2026–2031. Hingga Rabu (26/8/2026), tercatat sebanyak empat orang pendaftar telah menyerahkan berkas untuk memperebutkan lima posisi pimpinan lembaga tersebut.
Ketua Tim Sekretariat Seleksi Pimpinan Baznas Provinsi Riau, Surya, menyatakan tahapan pendaftaran telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026. Masa penerimaan berkas pendaftaran tersebut dijadwalkan akan terus dibuka hingga batas akhir pada 15 September 2026. Ia memperkirakan jumlah peserta akan terus bertambah menjelang penutupan masa pendaftaran.
“Untuk saat ini masih dalam tahapan pendaftaran, sampai sejauh ini sudah ada empat orang yang melakukan pendaftaran dari berbagai unsur,” ujar Surya di Pekanbaru, Rabu (26/8/2026).
Setelah tahapan pendaftaran ditutup, panitia akan melanjutkan proses ke tahap seleksi administrasi pada 16–29 September 2026. Hasil kelulusan seleksi berkas kelengkapan administrasi tersebut akan diumumkan kepada publik pada 2 Oktober 2026.
Para peserta yang dinyatakan lolos administrasi berhak mengikuti rangkaian seleksi lanjutan yang menguji kemampuan teknis dan manajerial. Tahapan berikutnya meliputi uji kompetensi, ujian tulis berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT), dan penulisan makalah.
Tim seleksi menargetkan seluruh rangkaian pengujian kompetensi peserta dapat diselesaikan pada bulan Oktober 2026. Setelah itu, tahap penetapan nama-nama calon pimpinan terpilih dijadwalkan rampung sepenuhnya pada November mendatang. Pemenuhan target waktu ini sangat penting agar pelantikan oleh Gubernur Riau dapat dilakukan pada 8 Desember 2026.
"Karena masa jabatan pimpinan Baznas berakhir 8 Desember 2026, targetnya pada November sudah selesai seleksi dan penetapan calon pimpinan,” kata Surya menjelaskan.
Pelaksanaan seleksi pimpinan Baznas Riau tahun ini memiliki perbedaan signifikan dibandingkan periode sebelumnya melalui penerapan teknologi digital. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mewajibkan penggunaan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) untuk seluruh tahapan pendaftaran dan penilaian. Penggunaan sistem terpusat ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjaring pengurus pengelola zakat.
“Tahun sekarang melalui sistem aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama yaitu SIMZAT, semua hasil dan nilai nantinya juga akan dikeluarkan melalui SIMZAT,” tutur Surya menambahkan.
Integrasi dengan sistem pusat ini juga mencakup penyediaan materi pengujian kompetensi berbasis komputer bagi para peserta. Jika pada periode sebelumnya materi ujian disusun oleh tim seleksi tingkat daerah, tahun ini seluruh soal CAT disiapkan langsung oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat Kemenag.
Seluruh persyaratan seleksi mengacu secara ketat pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tanpa ada kriteria tambahan. Kandidat harus beragama Islam, minimal berusia 40 tahun, berpendidikan paling rendah sarjana, serta memiliki kompetensi teruji di bidang pengelolaan zakat.
Dalam pelaksanaannya, calon pendaftar harus mengunggah seluruh dokumen pendaftaran melalui laman resmi SIMZAT Kementerian Agama. Selain mendaftar secara daring, peserta diwajibkan menyerahkan berkas fisik ke Sekretariat Seleksi di Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Listrik Indonesia

