Bunuh dan Rampok Deli Cinta, Dedi Purbianto 'Sang Gigolo' Dikenakan Pasal Berlapis

Rabu, 27 Desember 2017 | 11:57:27 WIB
Dedi dan Deli

BATAM (RIAUSKY.COM) - Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Dedi Purbianto, tersangka pembunuhan Deli Cinta Sihombing (32), dikenakan pasal berlapis.

Kapolsek Batuaji Kompol Sujoko, Selasa (26/12/2017) menjelaskan, pasal yang dikenakan pada pelaku yakni Pasal 338 KUHP yang berbunyi,“Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”, juncto pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Sementara pasal yang kita sangkakan pembunuhan dan pencurian,"kata Sujoko seperti dimuuat Tribun. 

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap pelaku, apakah pelaku melakukan seorang diri atau dibantu orang lain.

Saat ini barang bukti yang disita polisi yakni satu unit mobil  dan satu unit TV milik korban.

"Untuk barang lainnya kita belum tahu, karena belum ada sumber yang pasti yang mengetahui barang apa saja yang ada di dalam rumah tersebut," kata Sujoko. (*)

Terkini