Wali Kota Firdaus Heran Arifin dan Yani Masih Menjabat, Kata Sekda Begini....

Rabu, 24 Januari 2018 | 22:01:23 WIB
Wali kota Pekanbaru, Firdaus

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terlibat pelanggaran disiplin berat, dua pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru ternyata masih aktif menjabat. 

Keduanya, masing-masing, Arifin Harahap (Kadis Perhubungan) dan Ahmad Yani (Sekwan) sedianya sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN nomor B-3272 /KASN/12/2017 tertanggal 27 Desember 2017 lalu dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota Pekanbaru nomor 822 tahun 2017 tentang pembebasan dari jabatan atas nama Arifin Harahap, SH. Kemudian nomor 823 atas nama Drs. Ahmad Yani.

Anehnya, dengan keputusan yang sudah demikian kuat, keduanya ternyata masih aktif menjabat sebagai pejabat tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan Pemko Pekanbaru. 

Terkait itu, Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus ST, MT seperti dilansir dari cakaplah mengaku tidak mengetahui kalau keduanya masih aktivf menjabat. 

''Belum tahu saya, nanti saya akan tanyakan kepada Sekda, apa pendalanya,'' ungkap Firdaus, Rabu (24/1/2018).

Dari catatan media ini, kedua pejabat ini mendapatkan sanksi berat terkait dengan kedisiplinan. 

Berdasarkan SK Walikota Pekannbaru nomor 800/BKPSDM-PKA/1931 yang ditandatangani Firdaus tanggal 21 Desember 2017 tercatat nama Arifin Harahap dianggap lalai dalam melaksanakan pengawasan internal sesuai dengan tugas sebagai pengguna anggaran.

Dalam hal ini, disebut-sebut terkait dengan hilangnya kas Dinas perhubungan Pekanbaru sebesar Rp2 miliar yang dibawa lari oleh pejabat keuangan setempat. 

Sedangkan Ahmad Yani diduga terlibat dalam masalah pribadi dan direkomendasdikan untuk diberikan hukuman disiplin tingkat berat.

"Aturan disiplin harus kita tegakkan. Kalau ada kebijakan kita yang belum dijalankan nanti akan saya tanyakan ke Sekda dan BKP SDM, kenapa ini tidak dijalankan. Regulasi harus ditegakkan," tegas wali kota. 

Selain Arifin dan Yani, sebenarnya Pemko juga sudah memberikan peringatan keras kepada  Syafril, salah seorang staf ahli Wali Kota Pekanbaru terkait dengan disiplin saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kadis Cipta Karya dan Perumahan dan Permukiman.

Sementara Sekdako Pekanbaru, M Noer saat dikofirmasi terpisah tidak menafikan keputusan tersebut. 

"Sebenarnya itu hanya menunggu proses assessment saja. Kan buktinya dua jabatan itu dibuka lowonganya untuk diisi pejabat baru," kata M Noer, Rabu (24/1/2018).

Kedua pejabat tersebut, lanjut M Noer tidak bisa langsung dicopot dari jabatannya karena Pemko Pekanbaru masih memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menuntaskan pekerjaannya di OPD masing-masing hingga assessment selesai.

"Secara teknis kan mungkin mereka harus menyelesaikan pekerjaanya, atau pelayanan yang rutinitasnya cukup tinggi. Seperti di dewan itukan tinggi rutinitasnya. Kalau menunggu assessment selesai kan masih lama," pungkasnya.(R02)


Sumber Cakaplah

Terkini