Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Curanmor Buang RX King ke Sungai, Ternyata Dia Masih Punya 16 Lagi...

Jumat, 26 Januari 2018 | 00:57:27 WIB
RS ditangkap bersama 16 unit sepeda motor hasil curiannya.

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Warga Rengat Barat yang geram akan aksi pencurian kendaraan bermotor mengejar seorang pelaku curanmor yang belakangan diketahui berinisial RS (20), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

 RS terpergok oleh warga saat beraksi melakukan curanmor di Kecamatan Rengat Barat pada tanggal 20 Januari 2018 lalu.


Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Ipda Juraidi mengatakan, saat ketahuan warga RS melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor RX King hasil curiannya. 

"Pelaku melarikan diri ke arah Sungai Parit dan membuang sepeda motor Yamaha RX King hasil curiannya ke dalam sungai untuk menghilangkan jejak," kata Juraidi, Kamis (25/1/2018).

Berkat informasi dan kejelian jajaran Polsek Pasir Penyu berhasil menangkap RS pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dia ditangkap Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 13.30 wib, di daerah Sungai Lala.

"Identitas pelaku yakni inisial RS (21) warga Desa Pasir Sialang Jaya Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu," terang Kapolres Inhu, AKPB Arif Bastari melalui Baur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi seperti dilansir dari data riau, Kamis (25/1/2018).

Kronologis penangkapan, terangnya, berawal pada hari Sabtu 20 Januari 2018 sekira pukul 20.00 wib di Desa Pasir Bongkal Sungai Lala, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu mendapat informasi diduga ada pelaku curanmor.

Selanjutnya dilakukan pengejaran namun pelaku berusaha melarikan diri, sedangkan 1 unit sepeda motor diduga dari hasil pencurian yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan jenis RX King dengan mesin 3KA-816898 dan rangka MH33KA0167K842794 dibuang pelaku di dalam Sungai Indragiri di Desa Pasir Bongkar Kecamatan Sei Lala.

Selanjutnya, Unit Reskrim melakukan pengembangan sehubungan dengan ranmor yang ditemukan di dalam sungai tersebut, diduga diambil oleh pelaku di wilayah kecamatan Rengat Barat, sesuai LP/10/I/2018 Riau/res inhu/sek Rengat Barat 21 Januari 2018.

Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin Kapolsek Pasir Penyu melakukan penyelidikan terhadap diduga keberadaan pelaku. Kemudian dibantu oleh Kepala Desa Pasir Batu Mandi dan tokoh masyarakat untuk mengumpulkan barang bukti yang diduga dilakukan oleh pelaku.

Pada hari Selasa 23 Januari 2018 dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Perkebunan Sei Lala kecamatan Sei Lala, Inhu. Pengakuan tersangka, saat dilakukan interogasi di Polsek Pasir Penyu telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Inhu sebanyak 23 TKP yaitu di Rengat 8 TKP, Rengat Barat 15 TKP.

Adapun barang bukti yang diamankan di Polsek Pasir Penyu yaitu 8 lembar STNK yang ditemukan di dompet tersangka dan 1 buah kunci T pembuka busi sepeda motor, dan 1 tas berwarna hitam serta 16 unit sepeda motor dengan jenis Revo 7 unit, Supra 1 unit, Suzuki 1 unit, RX King 1 unit, Vega 1 unit, Supra X 1 unit, Jupiter 2 unit, Vixion 1 unit, dan Supra Fit 1 unit.(R04)


Sumber berita: Datariau

Terkini